Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara OC Kaligis Tanggapi Status "Justice Collaborator" Ketua PTUN Medan

Kompas.com - 12/11/2015, 20:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dari Otto Cornelis Kaligis, Alamsyah Hanafiah, angkat bicara soal status justice collaborator, atau pelaku yang bekerja sama, yang kini disandang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Tripeni Irianto Putro.

Menurut Alamsyah, keterangan yang dibeberkan Tripeni dalam persidangan tidak kuat, karena tidak ada saksi yang melihat suap yang dilakukan Kaligis.

"Keterangan Tripeni hanya satu orang saksi, tidak ada saksi lain," ujar Alamsyah saat dihubungi, Kamis (12/11/2015).

"Maka menurut KUHAP, satu orang saksi tidak cukup untuk pembuktian," ucapnya.

Alamasyah mengatakan, pada kenyataannya, justru anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary yang tertangkap tangan menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Oleh karena itu, selama persidangan, Kaligis terus membantah dirinya melakukan suap.

Menurut Alamsyah, semestinya KPK bukan menjerat kliennya dalam dugaan pemberian suap, tapi pemberian gratifikasi.

Satu-satunya pemberian uang yang diakui Kaligis yaitu pemberian uang kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar 1.000 dollar untuk membantu keseharian Syamsir.

Jika Kaligis dijerat pasal gratifikasi, kata Alamsyah, semestinya Kaligis tidak bisa dijerat pidana.

"Yang bisa dijatuhi hukuman adalah penerima jika penerimanya pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Alamsyah.

Alamsyah enggan menduga-duga jika status Tripeni sebagai JC justru akan memberatkan hukuman Kaligis.

Menurut dia, yang berwenang menentukan hukuman seseorang bukan saksi, melainkan hakim.

"Oh, tidak (memberatkan). Yang menentukan berat atau ringannya hukuman kan hakim," kata Alamsyah.

Tripeni Irianto Putro ditetapkan menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Pernyataan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Kristanti Yuni Purnawanti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com