Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Didesak Segera Cabut SK Kepengurusan Golkar Hasil Munas Ancol

Kompas.com - 10/11/2015, 20:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk segera mencabut Surat Keputusan mengenai kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Hal itu sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung terkait sengketa kepengurusan Golkar.

"Saya mendesak Menkumham agar segera melaksanakan perintah Mahkamah Agung," ujar Muladi dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015).

Berdasarkan aturan, Menkumham diberi waktu selama 90 hari untuk melaksanakan putusan MA. Menurut Muladi, jika putusan tidak dijalankan setelah jangka waktu yang ditentukan, Menkumham dapat dikenai sanksi.

"Tidak melaksanakan putusan pengadilan itu suatu perbuatan maladministrasi. Sanksinya administratif, bisa ganti oleh Presiden," kata Muladi.

Menurut Muladi, pencabutan SK kepengurusan Munas Ancol perlu segera dilakukan agar DPP Partai Golkar dapat membentuk kepengurusan transisional yang sifatnya sementara. Hal itu untuk mengisi kekosongan kepengurusan partai.

Dalam putusannya, MA memerintahkan agar Menkumham mencabut pengesahan SK kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Dengan demikian, kepengurusan kembali kepada kepengurusan hasil Munas di Riau pada 2009.

Muladi dan sejumlah tokoh poros muda Golkar mengusulkan agar segera dibentuk satu kepengurusan transisional dengan mengakomodasi kedua kepengurusan baik Munas Ancol dan Munas Bali.

Meski demikian, kepengurusan tersebut tetap berpedoman pada kepengurusan hasil Munas Riau, di mana Aburizal Bakrie menjabat sebagai ketua umum dan Agung Laksono sebagai wakil ketua umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com