JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat desa diminta tertib mengelola keuangan, terlebih dengan mengalirnya dana desa. Pemerintah pusat telah menyiapkan aplikasi khusus agar pengelolaan keuangan desa itu lebih akuntabel.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenalkan sistem aplikasi tata kelola keuangan desa bernama Sistem Informasi Manajemen Daerah Desa atau Simda Desa dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri.
Aplikasi tersebut diciptakan untuk mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa serta pengawasan dan evaluasi pengelolaan keuangan desa.
"Aplikasi Simda Desa yang sederhana ini telah mampu menatausahakan seluruh sumber dana desa secara komprehensif. Bukan hanya dana desa yang diterima dari APBN, tapi juga termasuk dana desa yg diperoleh dari pemerintah atasannya," ujar Kepala BPKP Ardan Adiperdana di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Menurut Ardan, aplikasi tersebut telah diuji di 90 kabupaten/kota dan mencakup 14.889 desa. Ia tidak memasang target terlalu tinggi untuk menyasar lebih banyak desa di tahun ini karena sisa waktu yang tinggal dua bulan.
"Pokoknya semaksimal mungkin apa yang bisa kita kerahkan. Seoptimal mungkin kabupaten/kota yang membutuhkan ini kita layani," kata Ardan.
Ia berharap penetrasi aplikasi ini di lapangan bisa berjalan lancar. Manfaat yang dihasilkan juga diharapkan tidak hanya menghasilkan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel.
Penggunaan aplikasi ini diharapkan juga membuat laporan keuangan desa bisa langsung diintegrasikan dengan laporan keuangan kabupaten.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung mengatakan, aplikasi tersebut diumpamakan seperti "teman" dari aparatur desa.
Ia menilai bahwa aplikasi tersebut dapat menjawab jika ada pertanyaan yang ditujukan bagi aparatur desa dalam pengelolaan dana desa.
"Aparatur desa punya 'teman' aplikasi atau sistem. Pemerintah pusat coba membantu bagaimana akuntabilitas mereka mengelola dana desa itu karena gelontoran (dana) ini cukup signifikan," ujar Yuswandi.
Dalam kesempatan tersebut, Yuswandi mewakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menandatangani nota kesepahaman dengan BPKP sebagai pedoman bagi Kemendari dan BPKP dalam rangka mendorong percepatan pengelolaan keuangan desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang baik dan bersih.
Terkait aplikasi Simda Desa, Kemendagri berperan untuk memberikan dukungan regulasi serta melakukan koordinasi tentang pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada aparat pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk mengembangkan dan menyediakan aplikasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.