Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tetapkan Pihak yang Bisa Ajukan Gugatan di Pilkada Calon Tunggal

Kompas.com - 06/11/2015, 04:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pihak-pihak yang dapat menjadi pemohon dalam menggugat hasil pemilu kepala daerah secara serentak dengan kandidat tunggal.

"Kami sudah menentukan pemohon yang dapat menggugat hasil pilkada calon tunggal. Ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 yang baru dikeluarkan," ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Ia menjelaskan, yang boleh mengajukan permohonan dalam sengketa tersebut adalah kandidat tunggal, yang tidak setuju atas keputusan rakyat berdasarkan pelaksanaan mekanisme referendum.

Mekanisme referendum merupakan suatu sistem pemberian suara oleh rakyat di suatu wilayah, untuk menyatakan "setuju" atau "tidak setuju" terhadap pasangan satu-satunya yang akan memimpin daerah tersebut.

Keputusan bagi kandidat tunggal itu dilakukan melalui pengisian surat suara yang diisi oleh rakyat, sebagaimana telah diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

Dalam mekanisme tersebut, apabila pilihan "setuju" memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Namun, jika "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai pilkada berikutnya.

"Setelah mekanisme itu dijalankan dan misalnya kandidat tunggal tidak setuju dengan keputusan akhir dari proses pilkada tersebut, maka mereka dapat menjadi pemohon pengajuan gugatan sengketa pilkada kepada MK," ujarnya.

Selain kandidat tunggal itu, katanya, pemantau pemilu juga diizinkan menggugat keputusan pilkada serentak tersebut.

"Kalau ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai dengan kemenangan pasangan tunggal ini, misalnya dari sisi peraturan perundangan yang menjadikan keputusan itu dianggap ada masalah, maka pemantau pemilu dapat mengajukan gugatan kepada MK," kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com