JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memproses kasus anggota DPR dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, yang dikabarkan digerebek saat berada di sebuah kamar hotel bersama Komandan Komando Distrik Militer 0816 Sidoarjo Letkol Kav Risky.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Denpom TNI sebelum memutuskan apakah kasus tersebut dapat ditetapkan sebagai perkara.
"Tentu MKD punya tata cara. Kita masih menunggu bagaimana perkembangan hasil pemeriksaan di Denpom," ujar Junimart saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Junimart menambahkan, MKD akan membicarakan perkara tersebut dalam rapat pimpinan MKD yang kemudian akan dibawa ke rapat anggota forum. "Lalu, kita putuskan apakah ini menjadi perkara tanpa aduan atau kita menunggu ada laporan," ujarnya.
Namun, menurut dia, selama perkara tersebut menjadi konsumsi publik, MKD bisa menetapkannya menjadi perkara tanpa aduan.
Meski begitu, ia mengatakan, MKD akan tetap menunggu hasil investigasi Denpom dan menganut asas praduga tak bersalah.
"Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya. Kita berharap itu tidak benar karena kita dengar beliau ke sana dalam rangka kunjungan dapil, dalam rangka CSR," tutur Junimart.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.