"Dengan adanya keputusan presiden saya minta semua gubernur merevisi ulang Perda, Pergub yang menyeberang dari sikap pemerintah," ujar Tjahjo, di Jakarta, Selasa (2/710/2015).
Meski demikian, Pergub tersebut dianggap tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH). Tjahjo mengatakan, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang agar terjadi keselarasan untuk menolak adanya pembakaran hutan.
"Bisa lewat Perppu, usulan kementerian ke DPR untuk mengubah," kata Tjahjo.
Sebelumnya, muncul Pergub Kalteng Nomor 15/2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52/2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat memasukkan izin pembukaan lahan dengan pembakaran. Izin pembakaran itu dikeluarkan mulai dari gubernur sampai tingkat terendah, Ketua RT.
Berikut petikan isi dari peraturan tersebut:
Pasal 1 Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.
(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:
a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha (4)
Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:
a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau;
b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.
Sementara penjelasan soal pembakaran hutan di dalam UU nomor 32/2009 mencantumkan bahwa pembakaran adalah bagian dari kearifan lokal dengan luas lahan 2 hektar masing-masing kepala keluarga untuk ditanam varietas lokal dan diselingi sekat bakar untuk menjalarnya api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.