Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Gelar Konferensi Internasional untuk Restorasi Lahan Gambut

Kompas.com - 26/10/2015, 16:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah segera menggelar konferensi internasional terkait lahan gambut. Melalui konferensi ini, pemerintah akan menghimpun masukan para ahli internasional dalam rangka mengupayakan restorasi lahan gambut.

Restorasi lahan gambut ini merupakan upaya menanggulangi kebakaran lahan dalam jangka panjang.

"Langkah-langkah yang dilakukan Bapak Wapres (Jusuf Kalla) tadi, kita akan segera melakukan konfrensi internasional mengenai gambut. Kita akan undang ahli-ahli masalah gambut bahwa ini memang bukan hanya masalah Indonesia saja, tetapi juga masalah internasional," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (26/10/2015).

Menurut dia, konferensi tersebut rencananya digelar pekan ini dan dibuka Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Tidak perlu besar-besar, mungkin beberapa puluh orang, tetapi ahlinya, ahli-ahli gambut," sambung Luhut.

Dari hasil konferensi ini, menurut Luhut, pemerintah akan membuat perencanaan terkait langkah-langkah restorasi lahan gambut ke depannya.

Pemerintah berharap munculnya kesadaran dari dunia internasional untuk berpartisipasi melakukan restorasi lahan gambut mengingat gambut di Indonesia merupakan salah satu yang terluas di dunia.

Luhut memperkirakan restorasi lahan gambut ini akan memakan waktu selama tiga hingga lima tahun ke depan.

"Karena tidak mudah, sudah beberapa kejadian. Bapak Wapres menekankan betul masalah restorasi sehingga menjadi sangat urgent. Kami akan segera tindaklanjuti perintah Bapak Wapres tadi," kata Luhut.

Di samping itu, Luhut menyampaikan bahwa Wapres mengarahkan agar penanggulangan bencana asap salah satunya dilakukan dengan menggunakan penggunaan teknologi kimia.

Sejauh ini, menurut Luhut, pemerintah telah menggunakan teknologi bahan kimia, tetapi memang belum maksimal.

"Tetapi sekarang lebih dalam lagi sehingga operasi kita ini, operasi pemadaman, operasi kemanusiaan dan restorasi itu berjalan seimbang," kata Luhut.

Presiden sebelumnya mengingatkan jajaran di bawahnya agar tidak memberikan izin penggunaan lahan di areal gambut untuk kepentingan apa pun. (baca: Jokowi: Harus Keras soal Izin Gambut!)

Jokowi memfokuskan areal gambut yang mudah terbakar dan banyak ditemui di kawasan Kalimantan dan Sumatera itu segera direstorasi. (baca: Jokowi Instruksikan Kementerian LHK Tak Terbitkan Izin di Lahan Gambut)

"Untuk lahan gambut saya perlu sampaikan untuk menteri LH, tidak ada izin baru gambut. Review izin-izin lama. Sudah harus keras kita. Yang belum buka, tidak boleh buka!" tukas Jokowi saat memimpin rapat terbatas soal kebakaran hutan dan lahan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menginstruksikan agar pihak terkait melakukan restorasi di lahan gambut. (baca: Jokowi Imbau Evakuasi Korban Asap Tak Perlu ke Luar Kota, Cukup di Kantor Pemda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com