JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya sempat ditawarkan menjadi justice collaborator oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menjerat Patrice dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
"Memang tadi ditanya oleh penyidik apakah Rio mau jadi justice collaborator atau tidak. Dan ini belum kita jawab," ujar Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Patrice ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, kata Maqdir, Patrice terbuka kepada penyidik dan memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Semuanya sudah dibuka oleh Pak Rio. Tidak ada yang dia tutupi," kata Maqdir.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut. Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.