JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Yazid Fanani meralat pernyataannya bahwa PT BMH merupakan tersangka kebakaran hutan dan lahan.
“Belum, belum. PT BMH bukan tersangka,” ujar Yazid di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Yazid mengatakan, saat ini, perkara yang melibatkan PT BMH masih berupa Laporan Polisi (LP) dan masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah pihak terlebih dahulu.
“Kami akan memeriksa ahli kebakaran dulu, pihak perusahaannya dulu. Saat ini masih dalam proses ke arah penyidikan,” ujar dia.
Yazid mengakui kesulitan menjerat sejumlah perusahaan sebagai tersangka, salah satunya PT BMH. Sebab, penyidik sering menemukan fakta bahwa lahan yang terbakar adalah lahan sawit perusahaan itu sendiri.
“Jadinya kan seperti membakar rumah sendiri. Kalau begitu kenapa dijadikan tersangka? Kami kan jadi berperspektifnya seperti itu,” ujar Yazid.
Sebelumnya, Yazid mengatakan, PT BMH menjadi tersangka kebakaran hutan di Sumatera Selatan, dengan dijerat pasal Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (baca: Bareskrim Tetapkan Tiga Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan di Sumsel)
"Satu korporasi sudah ditetapkan sejak sebelum ini, yakni PT BMH,” ujar Yazid.
Data Bareskrim Polri per 19 Oktober 2015, sudah ada 243 tersangka kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.