JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai positif rencana pemerintah untuk memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.
Ia menyarankan agar aturan tersebut dimasukkan dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semangatnya bagus. Namun, sebagai orang hukum, seharusnya ada hukum positif. Saya kira ini masukan bagi pembuat KUHP ke depan," ujar Hibnu saat dihubungi, Rabu (21/10/2015).
Hibnu mengatakan, sebaiknya aturan tersebut tidak perlu dibuat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Menurut dia, Presiden sebaiknya tidak mudah mengeluarkan perppu. Menurut syarat pembuatannya, perppu dikeluarkan dalam keadaan mendesak.
"Tidak perlu buat perrpu, masa sedikit-sedikit perppu? Lebih baik dibuat dalam KUHP," kata Hibnu.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik sebagai proses kebiri.
Pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan itu. (Baca: Setuju Kebiri untuk Paedofil, Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu)
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak telah menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Karena itu, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.
Prasetyo berharap, hukuman itu akan membuat paedofil jera dan berpikir 1.000 kali jika ingin menyakiti anak-anak. Aturan pemberlakuan hukuman kebiri itu juga mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.