"Kita tentu menunggu KPK, saya sendiri tidak mengikuti prosesnya, jadi kita menunggu. Saya yakin KPK memiliki langkah-langkah sesuai hukum," kata Kalla di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang tertangkap tangan semalam. Selanjutnya, KPK akan mengumumkan status hukum pihak yang tertangkap tangan itu paling lama 24 jam setelah penangkapan.
Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan, partainya tidak akan membela anggota yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nurdin mengatakan, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto sudah menginstruksikan kepada fraksi untuk mencari penyebab anggotanya berinisial DYL ditangkap KPK.
Sejauh ini, Nurdin belum dapat memastikan kasus yang menjerat DYL dan keterlibatannya. Ia juga menyampaikan bahwa Hanura tidak akan membela anggota fraksinya jika sudah terbukti bersalah. DYL diminta segera mundur dari partai dan keanggotaan DPR atau akan dipecat secara tidak hormat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.