Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Perusahaan Modal Asing Ditetapkan Tersangka Kebakaran Hutan

Kompas.com - 20/10/2015, 17:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian menetapkan 17 korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Indonesia. Tujuh perusahaan di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar menjelaskan, ketujuh perusahaan itu, yakni PT ASP (China), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura) dan PT MB (Malaysia).

“Kasus mereka ditangani di sejumlah Kepolisian Daerah di Kalimantan dan Sumatera,” ujar Anang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Yazid Fanani menambahkan, dari tujuh perusahaan tersebut, sebanyak tiga orang dari jajaran direksi perusahaan telah ditahan di Polda setempat. (baca: Produk Indonesia Diboikot Singapura, Pemerintah Janji Tidak Tinggal Diam)

“Tiga orang ini seluruhnya warga negara Indonesia. Ada yang pemilik saham mayoritas, ada yang selevel manajer,” ujar Yazid.

Para tersangka, sebut Yazid, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. (baca: Pimpinan DPR Sebut SBY Jauh Lebih Mampu Atasi Masalah Asap)

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Yazid, penyidik Polda masih mendalami lebih jauh peran perusahaan, apakah pembakaran tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Penyidik juga menelisik bagaimana proses pembakaran hutan itu dilakukan.

Berdasarkan data Bareskrim Polri per 19 Oktober 2015, ada 256 Laporan Polisi soal kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Luas lahan terbakar dari LP itu, yakni 49.325,29 hektare.

Dari jumlah LP itu, sebanyak 23 LP masih dalam tahap penyelidikan, 106 LP sudah naik ke tahap penyidikan, 63 LP sudah dilimpahkan ke kejaksaan, satu berkas dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan dan 61 LP sudah dilaksanakan tahap dua sehingga siap disidangkan.

Dari seluruh berkas tersebut, jumlah tersangka, yakni 243, terdiri dari 226 berasal dari per seorangan dan 17 tersangka dari korporasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com