"Sudah resmi ditahan sejak Selasa (13 Oktober 2015) kemarin," ujar Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes (Pol) Djoko Purwanto, di Kompleks Mabes Polri, Kamis (15/10/2015) pagi.
Penahanan Budiantoro dilakukan setelah yang bersangkutan dijemput paksa untuk didengar keterangannya pada Selasa lalu. Penjemputan paksa dilakukan karena Budiantoro mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Budiyantoro.
"Jadi, sudah tidak ada alasan lagi bagi dia untuk mengelak, kami jemput saat itu, kami periksa sampai malam, lalu kita ajukan surat penahanan," ujar Djoko.
Djoko mengatakan, atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga ada pihak lain yang terlibat selain Budiantoro.
"Kami punya dugaan ke arah sana (tersangka lain). Karena tersangka pertama ini kan status dia swasta. Kami pasti mengembangkan ke yang lain," ujar Djoko.
Budiantoro adalah mantan Direktur Utama PT Inovare Gas. Penyidik menemukan dugaan bahwa Budiantoro menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, 2013 silam.
Penyidik juga menemukan bahwa panitia tak memeriksa dokumen dari peserta lelang saat penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.