Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Kesusilaan dalam RUU KUHP

Kompas.com - 12/10/2015, 15:35 WIB

Oleh: Sali Susiana

JAKARTA, KOMPAS - Penantian panjang selama sekitar 30 tahun akan kehadiran payung hukum perlindungan perempuan dan anak tampaknya sudah mulai terobati dengan disampaikannya Rancangan tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 5 Juni 2015 melalui Surat Presiden No 35/Pres/06/2015.

Menindaklanjuti surat itu, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja Rancangan tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RKUHP). Saat ini Panja RKUHP masih menunggu beberapa fraksi yang belum menyampaikan daftar isian masukan (DIM) terhadap rancangan dimaksud. Direncanakan minggu kedua Oktober RKUHP dapat mulai intensif dibahas.

Menyimak pendapat beberapa narasumber dalam Diskusi Publik tentang Rancangan KUHP untuk Perlindungan Perempuan dan Anak yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia bekerja sama dengan UNDP (1/10/2015), terkait perlindungan perempuan dan anak, masih terdapat berbagai persoalan yang menarik untuk didiskusikan. Sebagaimana disampaikan Supriyadi Widodo Eddyono dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, beberapa persoalan itu terkait pornografi, perdagangan manusia, kontrasepsi, pemerkosaan, zina, kekerasan dalam rumah tangga, inses, kumpul kebo, dan melacurkan diri di jalanan.

Terkait soal "melacurkan diri di jalanan" yang terdapat dalam Pasal 489 RKUHP, dinyatakan bahwa "setiap orang yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I". Menurut Supriyadi, ketentuan ini berpotensi mengkriminalkan pelaku prostitusi yang kemungkinan berposisi sebagai korban eksploitasi seksual. Ditambahkan juga bahwa frasa "berkeliaran di jalan atau di tempat umum" dapat ditafsirkan secara lebih luas.

Menurut Irawati Harsono dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), rumusan itu masih menyasar prostitut dengan tidak membedakan jika terjadi pemaksaan pelacuran, bias kelas, dan berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap orang yang kebetulan sedang berada di jalan atau tempat umum sehingga menjadi korban salah tangkap atas tuduhan sepihak melacurkan diri.

Jika dicermati, rumusan Pasal 489 RKUHP bunyinya hampir mirip dengan beberapa peraturan daerah (perda), seperti perda tentang anti pelacuran atau perbuatan maksiat dan perda tentang larangan untuk keluar malam bagi perempuan, yang beberapa tahun terakhir disahkan sejumlah daerah di Indonesia. Sebut saja Perda Pemberantasan Maksiat di Aceh, Perda Pencegahan Maksiat di Provinsi Gorontalo, Perda Larangan Perbuatan Maksiat di Sumatera Selatan, Perda Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang, Perda Anti Pelacuran di Malang dan Lamongan, serta Perda Pelacuran di Provinsi Bengkulu.

Melanggar HAM

Semua perda itu dibuat dengan alasan untuk perbaikan moral dan akhlak warga masyarakat daerah itu. Namun, kenyataannya, peraturan-peraturan ini melupakan standar dan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam berbagai instrumen hak asasi manusia (HAM). Termasuk di dalamnya hak asasi perempuan, baik yang terdapat dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara, UU No 9 Tahun 1999 tentang HAM, maupun berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Pemerintah RI, seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan/Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (UU No 7 Tahun 1984), Konvensi Internasional atas Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya/Ecosoc Convention (UU No 11 Tahun 2005), dan Konvensi Internasional atas Hak Sipil dan Politik/International Convention on Civil and Political Rights (UU No 12 Tahun 2005).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com