"Saya usulkan agar sebaiknya dibentuk pansus agar dapat bekerja lebih optimal," kata Herman saat diskusi bertajuk "Asap Makin Pekat, Pembakar Kita Sikat" di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy sebelumnya menyatakan, Komisi II sepakat membentuk Panja Asap lantaran pemerintah tak kunjung menetapkan musibah itu sebagai bencana nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi menuturkan, Komisi IV juga telah membentu Panja Perusakan Lingkungan Hidup sebagai bentuk pengawasan atas aksi pembakaran hutan dan lahan. Herman mengatakan, kasus kebakaram hutan dan lahan tersebut seharusnya sudah dapat dikategorikan sebagai bencana luar biasa. Sebab, asap yang ditimbulkan akibat kebakaram itu telah mencapai negara-negara tetangga Indonesia.
Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini tidak siap dalam menghadapi kasus seperti ini. Sehingga, dibutuhkan respons yang cepat dari pemerintah pusat untuk mengatasinya. Jika kasus kebakaran ini tak kunjung diatasi, maka jumlah masyarakat yang menjadi korban akan semakin bertambah.
"Situasi ini harus direspons pemerintah dan negara tanpa mengurangi apresiasi dalam bentuk waterbombing yang sudah diterjunkan pasukan dari TNI/Polri. Dari sisi lain, negara memperbolehkan negara lain memberikan bantuan kemanusiaan," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPD RI dari Riau Abdul Gafar Usman mengatakan, pemerintah akan mempertaruhkan wibawanya jika tak mampu menyelesaikan persoalan ini. Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Kalau ada gejala pelanggaran hukum kita tindak," tegasnya.
Lebih jauh, ia meminta agar pemerintah belajar dari Jepang dalam mengatasi bencana. Ia mengatakan, Jepang selama ini dikenal sebagai negara yang rawan dengan bencana tsunami. Pemerintah Jepang lantas memberdayakan para ilmuwannya untuk membuat alat deteksi dini untuk mencegah terjadinya korban yang lebih besar jika tsunami terjadi.
"Sekarang kita punya banyak ahli, kenapa enggak bisa mengatasi masalah asap ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.