Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Surati Sultan Kelantan soal Wilfrida Soik

Kompas.com - 10/10/2015, 15:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Migrant Care Malaysia meminta Presiden Joko Widodo untuk mengirimkan surat kepada Sultan Kelantan agar mengampuni Tenaga Kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik.

Meskipun dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kelantan, Malaysia, Selasa (25/8/2015), Wilfrida belum dapat kembali ke Tanah Air. Ia masih harus memperoleh pengampunan dari Sultan Kelantan.

"Kita juga memohon supaya Pemerintah Indonesia segera menghadap ke Sultan di sana supaya pada hari ulang tahun Sultan November ini, Sultan akan mengeluarkan pengampunan supaya dia (Wilfrida) boleh pulang ke Atambua. Ini suatu rayuan saya. Saya juga memohon kepada Presiden untuk menyurati Sultan Kelantan," kata perwakilan Migrant Care Malaysia Alex Ong di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Hingga kini, Wilfrida yang mengalami gangguan kejiwaan itu ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru, menunggu pengampunan dari Sultan Kelantan.

Sesuai hukum acara pidana di Malaysia, Wilfrida harus melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan dia sembuh secara total.

Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Wilfrida selanjutnya akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.

Pengurus Perkumpulan Panca Karsa Mataram Endang Susilowati lantas mencontohkan langkah diplomasi Presiden ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono dalam membebaskan tenaga kerja asal Sumbawa yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Ketika itu, menurut dia, SBY langsung mengirimkan surat kepada Pemerintah Malaysia sehingga hukuman buruh migran itu dikurangi menjadi hukuman seumur hidup dari semula digantung sampai mati.

"Kalau melihat prinsip Nawa Cita, Negara harus hadir. Pemerintah Indonesia harus melakukan diplomasi politik karena yang dari Taliwang, Sumbawa, itu dulu sudah ada tanggalnya untuk digantung, digantung sampai mati. Sudah ada tanggalnya pada 2013, tetapi diplomasi politik memang sangat penting sekali. SBY langsung bersurat ke Malaysia dan hukumannya bisa jadi seumur hidup," tutur Endang.

Adapun Wilfrida Soik telah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya. Putusan tersebut memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Walfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

Terbebasnya Walfrida Soik dari hukuman penjara karena jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Dengan demikian, maka proses hukum terhadap Walfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap.

Duta besar RI di Malaysia, Herman Prayitno sebelumnya menyampaikan bahwa KBRI Malaysia akan mengirimkan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan untuk mempercepat pembebasan Wilfrida.

Sebelumnya Walfrida dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan majikannya yang dilakukan pada Desember 2010. Ia merupakan korban perdagangan orang yang dikirim ke Malaysia secara ilegal. Saat dikirim ke Malaysia, Walfrida masih di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com