Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Pengampunan Pajak Hanya untuk Pengusaha yang Tidak Korupsi

Kompas.com - 09/10/2015, 21:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kebijakan tax amnesty atau pengampunan bagi penunggak pajak hanya berlaku untuk para pengusaha yang bersih dari indikasi korupsi. Ia tidak sepakat jika koruptor turut diberikan pengampunan pajak.

"Betul-betul hanya yang uang pengusaha yang ke luar, bukan uang koruptor, para koruptor enggak boleh," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Ia juga menolak jika tax amnesty disebut sebagai pengampunan pajak terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Kalla, tax amnesty adalah kebijakan pemutihan pajak yang bertujuan memperbaiki perekonomian nasional.

"Saya kira kalau koruptor pastilah (tidak) diampuni. Ini sebenarnya sama dengan pemutihan tahun 1984 dan 1964. Pemutihan saja, bukan pengampunan bersifat umum," ujar Kalla.

Kebijakan ini diharapkan bisa menarik kembali uang-uang para pengusaha yang disimpan di luar negeri. "Mereka itu menyimpan uang di luar negeri karena kita menganut suatu devisa bebas. Hasil ekspor itu, devisa bebas. Nah sekarang mereka boleh masukan uang ke dalam negeri, bayar pajak berapa persen, 5 persen," tutur Kalla.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan semacam ini juga dilakukan di negara lain. Bahkan ada suatu negara yang melakukan pemutihan pajak setiap 20 tahun sekali. Meskipun demikian, Kalla mengakui bahwa kebijakan ini ada dampak negatifnya.

"Orang yang rajin bayar pajak nanti (merasa) tidak (diperlakukan) adil," ucap dia.

Adapun kebijakan tax amnesty tengah menunggu payung hukumnya siap untuk bisa diterapkan. Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan undang-undang terkait tax amnesty selesai tahun ini sehingga payung hukumnya diharapkan siap sekitar Oktober 2015. (Baca: Wapres Nilai Pemerintah Perlu Ampuni Penunggak Pajak)

Melalui pengampunan pajak, negara menghapuskan utang pokok berikut sanksi administrasi yang terutang selama ini. Biasanya, wajib pajak hanya diwajibkan membayar 5 persen dari utang pokok. Sebelumnya muncul wacana bahwa program pengampunan pajak atau tax amnesty diperluas, tak terkecuali terhadap penunggak pajak yang terindikasi korupsi.

Wacana pengampunan pajak kepada koruptor ini dinilai akan menimbulkan kontroversi hukum yang panjang. Dalam pengalaman pengampunan pajak yang dilakukan beberapa negara, korupsi termasuk yang dikecualikan. Artinya, subyek dan obyek yang disinyalir terkait dengan korupsi tidak bisa memanfaatkan program tersebut. (Baca: RUU Pengampunan Nasional Diusulkan DPR, untuk Siapa?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com