Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pengampunan Nasional Diusulkan DPR, untuk Siapa?

Kompas.com - 08/10/2015, 19:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Munculnya usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional saat rapat pleno Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015) lalu, dipertanyakan. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa mempertanyakan dasar usulan pembahasan RUU itu.

"Pengampunan ini pengampunan apa? Ini demi kepentingan bangsa apa kepentingan pragmatis?" kata Desmond saat diskusi bertajuk "RUU Pengampunan Nasional" di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2015).

Desmond mengatakan, jika pengampunan yang dimaksud diperuntukkan bagi wajib pajak yang berutang kepada negara, bagaimana mekanisme pengampunan itu diberikan. Selain itu, ia juga mempertanyakan, siapa target pajak yang sebenarnya disasar oleh para pengusul RUU itu.

"Jadi wajib pajak yang berutang itu berapa dan siapa? Dan kenapa harus diampuni? Kalau kebutuhan nasional itu penting, yang buat kita bingung ini seolah-olah pengampunan koruptor," kata dia.

Di dalam draft RUU tersebut, yang dimaksud dengan Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Selain itu, Pengampunan Nasional juga ditujukan untuk mengampuni sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam UU itu. Ada pun besaran tarif uang tebusan berkisar antara tiga sampai delapan persen.

Seperti dijelaskan di dalam Bab III tentang Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan, tarif uang tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 sebesar 3 persen dari nilai harta yang dilaporkan. Sementara, tarif 5 persen berlaku untuk pelaporan antara bulan Januari 2016 sampai dengan Juni 2016. Tarif 8 persen dikenakan bagi mereka yang baru melaporkan antara bulan Juli 2016 hingga Desember 2016 (Pasal 4).

Pengampunan koruptor

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, ada sekitar Rp 7.000 triliun uang warga negara Indonesia yang tidak masuk ke dalam sistem perbankan nasional. Uang itu berasal dari berbagai sumber, baik dari hasil pengemplangan pajak, tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang.

Desmond mengatakan, usulan pembahasan RUU Pengampunan Nasional seakan menyiratkan Indonesia akan mengampuni pencuri uang negara. Ia menegaskan, Fraksi Gerindra akan mempelajari terlebih dahulu usulan pembahasan itu. Sebab, dikhawatirkan usulan itu sarat kepentingan tertentu.

"Kita harus waspada dan hati-hari saja, jangan sampai kita dibodohi. Fraksi Gerindra nggak mau dibodoh-bodohi. Siapa yang mau diampuni? Bambang Sutrisno? Siapa?" tegasnya.

Bambang Sutrisno merupakan koruptor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Surya. Diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,5 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Bambang bersalah secara in absentia karena ia melarikan diri ke Singapura dan Hong Kong.

Desmond menambahkan, sebelum RUU ini diusulkan pembahasannya di rapat pleno Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015), Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani juga sempat dilobi oleh beberapa pihak untuk membahas RUU itu. Namun, Desmond enggan mengungkap siapa pihak yang dimaksud.

"Yang jelas mengampuni sesuatu yang dibawa lari dari negara, sama saja mengampuni orang korupsi yang bikin pesantren, tapi uangnya disimpan dan dia jadi kiai," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com