JAKARTA, KOMPAS.com - Munculnya usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional saat rapat pleno Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015) lalu, dipertanyakan. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa mempertanyakan dasar usulan pembahasan RUU itu.
"Pengampunan ini pengampunan apa? Ini demi kepentingan bangsa apa kepentingan pragmatis?" kata Desmond saat diskusi bertajuk "RUU Pengampunan Nasional" di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2015).
Desmond mengatakan, jika pengampunan yang dimaksud diperuntukkan bagi wajib pajak yang berutang kepada negara, bagaimana mekanisme pengampunan itu diberikan. Selain itu, ia juga mempertanyakan, siapa target pajak yang sebenarnya disasar oleh para pengusul RUU itu.
"Jadi wajib pajak yang berutang itu berapa dan siapa? Dan kenapa harus diampuni? Kalau kebutuhan nasional itu penting, yang buat kita bingung ini seolah-olah pengampunan koruptor," kata dia.
Di dalam draft RUU tersebut, yang dimaksud dengan Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Selain itu, Pengampunan Nasional juga ditujukan untuk mengampuni sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam UU itu. Ada pun besaran tarif uang tebusan berkisar antara tiga sampai delapan persen.
Seperti dijelaskan di dalam Bab III tentang Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan, tarif uang tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 sebesar 3 persen dari nilai harta yang dilaporkan. Sementara, tarif 5 persen berlaku untuk pelaporan antara bulan Januari 2016 sampai dengan Juni 2016. Tarif 8 persen dikenakan bagi mereka yang baru melaporkan antara bulan Juli 2016 hingga Desember 2016 (Pasal 4).
Pengampunan koruptor
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, ada sekitar Rp 7.000 triliun uang warga negara Indonesia yang tidak masuk ke dalam sistem perbankan nasional. Uang itu berasal dari berbagai sumber, baik dari hasil pengemplangan pajak, tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang.
Desmond mengatakan, usulan pembahasan RUU Pengampunan Nasional seakan menyiratkan Indonesia akan mengampuni pencuri uang negara. Ia menegaskan, Fraksi Gerindra akan mempelajari terlebih dahulu usulan pembahasan itu. Sebab, dikhawatirkan usulan itu sarat kepentingan tertentu.
"Kita harus waspada dan hati-hari saja, jangan sampai kita dibodohi. Fraksi Gerindra nggak mau dibodoh-bodohi. Siapa yang mau diampuni? Bambang Sutrisno? Siapa?" tegasnya.
Bambang Sutrisno merupakan koruptor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Surya. Diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,5 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Bambang bersalah secara in absentia karena ia melarikan diri ke Singapura dan Hong Kong.
Desmond menambahkan, sebelum RUU ini diusulkan pembahasannya di rapat pleno Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015), Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani juga sempat dilobi oleh beberapa pihak untuk membahas RUU itu. Namun, Desmond enggan mengungkap siapa pihak yang dimaksud.
"Yang jelas mengampuni sesuatu yang dibawa lari dari negara, sama saja mengampuni orang korupsi yang bikin pesantren, tapi uangnya disimpan dan dia jadi kiai," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.