Selain PDI-P, fraksi pengusul lainnya adalah Fraksi Nasdem (11 Anggota), Fraksi Golkar (9 Anggota), Fraksi PPP (5 Anggota), Fraksi Hanura (3 Anggota), dan Fraksi PKB (2 Anggota).
Beberapa revisi yang diajukan mendapatkan kritik tajam, di antaranya, soal masa kerja KPK yang dibatasi 12 tahun. KPK juga diusulkan hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 Miliar. Selain itu, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa KPK hanya bisa melakukan penyadapan atas izin pengadilan.
Banyak yang tak tahu isi draf revisi
Setelah rencana ini diketahui publik dan menuai kontroversi, sejumlah pengusul mengaku tidak mengetahui pasal-pasal apa saja yang akan direvisi. Mereka hanya menandatangani usulan karena ingin agar revisi UU KPK ini masuk prolegnas prioritas 2015, namun belum membahas dan mengetahui pasal per pasal.
Hanya Fraksi PDI-P yang mengaku sudah mengetahui dan mendukung penuh pasal-pasal yang akan direvisi dalam draf usulan revisi UU KPK ini. Baru PDI-P pula yang sudah menyatakan dukungan terhadap revisi UU KPK ini adalah sikap bulat DPP dan Fraksi, bukan perorangan.
Anggota Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengaku tidak pernah membaca draf revisi UU KPK. Dia juga mengaku tidak pernah ikut membahas isi draf tersebut, baik di dalam Baleg mau pun dengan Fraksi Nasdem. Kendati demikian, ia merasa tidak terjebak dengan keputusannya untuk menandatangani usulan revisi itu.
"Kan masih bisa didiskusikan," ujarnya.
Anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi mengaku tak mengetahui dari mana draf itu berasal. Dia hanya menandatangani usulan agar revisi UU KPK masuk menjadi program legislasi nasional prioritas, bukan menyetujui pasal-pasal dalam draft yang ada.
"Soal draf yang beredar itu, saya belum pernah baca sebelumnya. Saya juga tidak tahu dari mana draf itu," kata Arwani.
Arwani mengaku akan mencabut dukungannya jika draf revisi UU KPK tidak berubah.
Anggota Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun juga mengaku tidak pernah mengetahui pasal per pasal saat menandatangani usulan revisi UU KPK. Dia tak setuju jika umur KPK dibatasi 12 tahun seperti tercantum dalam draf revisi.
"KPK harus tetap ada, tidak boleh dibatasi (usianya)," ucap dia.
Anggota Fraksi Hanura Inaz Nasrullah Zubir juga mengaku tidak setuju dengan pasal yang mengatur bahwa KPK hanya bisa mengusut korupsi dengan kerugian negara minimal Rp 50 Miliar. Dia megaku tidak membaca lengkap pasal per pasal saat menandatangani usulan. Kendati demikian, dia yakin batasan Rp 50 miliar itu bisa didiskusikan lagi dalam pembahasan di Baleg.