JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (8/10/2015). Masinton ingin melengkapi laporannya soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terlapor kuasa hukum Richard Joos Lino, Friedrich Yunadi.
"Saya melengkapi laporan saya berkaitan tuduhan pihak RJ Lino yang bilang saya curi dokumen," ujar Masinton sesaat sebelum masuk gedung.
Kali ini, Masinton membawa sejumlah bukti untuk diserahkan ke penyidik. Bukti tersebut adalah salinan berita dari sejumlah media massa yang menurut Masinton terdapat kalimat yang mengandung unsur pencemaran nama baik serta fitnah terhadap dirinya.
Masinton masuk ke Bareskrim Polri sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, dia hanya sekitar 10 menit berada di dalam. Masinton tampak didampingi kuasa hukumnya, Yasin Hazan.
Masinton melaporkan Friedrich pada Senin (5/10/2015). Laporan diwakili Komunitas Gerakan 98. Friedrich, yang merupakan pengacara Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, dituding menghina Masinton Pasaribu dalam sebuah wawancara di televisi.
"Masinton dapat tugas dan amanah dalam menjalankan fungsinya, lalu di sebuah wawancara dengan media, dia (Masinton) dikatakan tidak mengerti hukum, tidak sekolah hukum, dan disebut pencuri dokumen," ujar Yasin Hazan, salah satu anggota Komunitas Gerakan 98, di Gedung Bareskrim Polri, Senin.
Yasin memberikan contoh kalimat dari pernyataan Friedrich yang dianggap merendahkan Masinton. Misalnya, Masinton disebut sebagai pencuri data dan orang yang tidak pernah menempuh pendidikan.
Laporan itu, kata Yasin, telah mendapat persetujuan langsung dari Masinton. Laporan teregistrasi dengan nomor laporan: LP/1149/X/2015/ Bareskrim, tertanggal 5 Oktober 2015.
Friedrich dilaporkan atas pasal pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Pelapor membawa barang bukti berupa salinan media cetak dan online yang memuat pernyataan Friedrich atas Masinton.
Pernyataan Friedrich soal Masinton itu sendiri terkait laporan Masinton ke KPK, 22 September 2015. Masinton menuduh Lino menerima gratifikasi berupa perabotan dalam rumah dinas Menteri BUMN yang ditaksir bernilai Rp 200 juta. Namun, Masinton enggan mengungkap siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.