Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Bareskrim, Masinton Lengkapi Laporannya atas Kuasa Hukum RJ Lino

Kompas.com - 08/10/2015, 16:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (8/10/2015). Masinton ingin melengkapi laporannya soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terlapor kuasa hukum Richard Joos Lino, Friedrich Yunadi.

"Saya melengkapi laporan saya berkaitan tuduhan pihak RJ Lino yang bilang saya curi dokumen," ujar Masinton sesaat sebelum masuk gedung.

Kali ini, Masinton membawa sejumlah bukti untuk diserahkan ke penyidik. Bukti tersebut adalah salinan berita dari sejumlah media massa yang menurut Masinton terdapat kalimat yang mengandung unsur pencemaran nama baik serta fitnah terhadap dirinya.

Masinton masuk ke Bareskrim Polri sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, dia hanya sekitar 10 menit berada di dalam. Masinton tampak didampingi kuasa hukumnya, Yasin Hazan.

Masinton melaporkan Friedrich pada Senin (5/10/2015). Laporan diwakili Komunitas Gerakan 98. Friedrich, yang merupakan pengacara Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, dituding menghina Masinton Pasaribu dalam sebuah wawancara di televisi.

"Masinton dapat tugas dan amanah dalam menjalankan fungsinya, lalu di sebuah wawancara dengan media, dia (Masinton) dikatakan tidak mengerti hukum, tidak sekolah hukum, dan disebut pencuri dokumen," ujar Yasin Hazan, salah satu anggota Komunitas Gerakan 98, di Gedung Bareskrim Polri, Senin.

Yasin memberikan contoh kalimat dari pernyataan Friedrich yang dianggap merendahkan Masinton. Misalnya, Masinton disebut sebagai pencuri data dan orang yang tidak pernah menempuh pendidikan.

Laporan itu, kata Yasin, telah mendapat persetujuan langsung dari Masinton. Laporan teregistrasi dengan nomor laporan: LP/1149/X/2015/ Bareskrim, tertanggal 5 Oktober 2015.

Friedrich dilaporkan atas pasal pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Pelapor membawa barang bukti berupa salinan media cetak dan online yang memuat pernyataan Friedrich atas Masinton.

Pernyataan Friedrich soal Masinton itu sendiri terkait laporan Masinton ke KPK, 22 September 2015. Masinton menuduh Lino menerima gratifikasi berupa perabotan dalam rumah dinas Menteri BUMN yang ditaksir bernilai Rp 200 juta. Namun, Masinton enggan mengungkap siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com