JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Koalisi Sipil menganggap ucapan DPR RI untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi tidak selaras dengan produk yang dikeluarkannya berupa draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Peneliti Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan menilai, jika KPK ingin diperkuat, semestinya Pasal 5 yang menyatakan usia KPK tinggal 12 tahun lagi tidak perlu ada.
"Jika DPR ingin memperkuat KPK, sudah seharusnya KPK dimasukkan ke dalam konstitusi agar dijadikan lembaga negara yang permanen," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Padahal, kata Abdullah, DPR beralasan revisi UU KPK perlu dilakukan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK. Menurut dia, bukannya memperkuat KPK, substansi revisi undang-undang tersebut justru akan melemahkan dan membunuh KPK secara perlahan.
Selain itu, Abdullah mengkritik salah satu pasal yang menyebut KPK berwenang mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, dan monitoring penyelenggara negara yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Tanpa penyebutan penindakan, artinya upaya pemberantasan korupsi KPK hanya berfokus pada bidang pencegahan," kata Abdullah.
Dalam draf revisi itu, kewenangan KPK melakukan penuntutan juga diserahkan kepada kejaksaan. Abdullah menilai, dengan demikian, potensi kasus tersebut dihentikan terbuka lebar. Selain itu, ada pula pemangkasan fungsi penindakan KPK dengan mengatur kasus yang boleh ditangani hanya yang kerugian negaranya di atas Rp 50 miliar.
Menurut Abdullah, ketentuan tersebut mempersempit ruang KPK untuk melakukan penindakan karena semakin sedikit perkara yang ditangani KPK. Revisi UU KPK juga menutup peluang KPK untuk merekrut pegawai sendiri selain dari Polri, Kejaksaan, dan BPKP. Begitu pula untuk posisi penyelidik dan penyidik KPK.
"KPK disebut tak memiliki kewenangan penuh untuk merekrut penyelidik karena harus mendapat usulan dari kepolisian atau kejaksaan," kata dia.
Oleh karena itu, koalisi masyarakat antikorupsi meminta DPR RI membatalkan usulan pembahasan revisi UU KPK dan mencabutnya dari Program Legislasi Nasional. Selain itu, Presiden Joko Widodo diminta menolak usulan revisi tersebut dan menarik dukungan pemerintah dalam pembahasan revisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.