Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: KPK Harus Dimasukkan ke Dalam Konstitusi

Kompas.com - 08/10/2015, 16:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Koalisi Sipil menganggap ucapan DPR RI untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi tidak selaras dengan produk yang dikeluarkannya berupa draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Peneliti Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan menilai, jika KPK ingin diperkuat, semestinya Pasal 5 yang menyatakan usia KPK tinggal 12 tahun lagi tidak perlu ada.

"Jika DPR ingin memperkuat KPK, sudah seharusnya KPK dimasukkan ke dalam konstitusi agar dijadikan lembaga negara yang permanen," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Padahal, kata Abdullah, DPR beralasan revisi UU KPK perlu dilakukan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK. Menurut dia, bukannya memperkuat KPK, substansi revisi undang-undang tersebut justru akan melemahkan dan membunuh KPK secara perlahan.

Selain itu, Abdullah mengkritik salah satu pasal yang menyebut KPK berwenang mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, dan monitoring penyelenggara negara yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. 

"Tanpa penyebutan penindakan, artinya upaya pemberantasan korupsi KPK hanya berfokus pada bidang pencegahan," kata Abdullah.

Dalam draf revisi itu, kewenangan KPK melakukan penuntutan juga diserahkan kepada kejaksaan. Abdullah menilai, dengan demikian, potensi kasus tersebut dihentikan terbuka lebar. Selain itu, ada pula pemangkasan fungsi penindakan KPK dengan mengatur kasus yang boleh ditangani hanya yang kerugian negaranya di atas Rp 50 miliar.

Menurut Abdullah, ketentuan tersebut mempersempit ruang KPK untuk melakukan penindakan karena semakin sedikit perkara yang ditangani KPK. Revisi UU KPK juga menutup peluang KPK untuk merekrut pegawai sendiri selain dari Polri, Kejaksaan, dan BPKP. Begitu pula untuk posisi penyelidik dan penyidik KPK.

"KPK disebut tak memiliki kewenangan penuh untuk merekrut penyelidik karena harus mendapat usulan dari kepolisian atau kejaksaan," kata dia.

Oleh karena itu, koalisi masyarakat antikorupsi meminta DPR RI membatalkan usulan pembahasan revisi UU KPK dan mencabutnya dari Program Legislasi Nasional. Selain itu, Presiden Joko Widodo diminta menolak usulan revisi tersebut dan menarik dukungan pemerintah dalam pembahasan revisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com