Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Bidang Pertanahan Dipangkas Besar-besaran

Kompas.com - 07/10/2015, 19:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengatakan, proses pengajuan izin di bidang pertanahan banyak dipangkas untuk mempercepat waktu. Proses perpanjangan izin di bidang pertanahan pun tidak diubah, tidak seperti pengajuan baru seperti yang selama ini diterapkan.

Ferry menjabarkan beberapa perubahan yang terjadi yakni terkait dengan permohonan mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan. "Semula tujuh hari, menjadi tiga jam. Jadi enggak perlu bawa sebundel syarat, cukup datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), tiga jam sudah dapat info soal pertanahan," kata Ferry dalam jumpa pers tentang paket kebijakan ekonomi ketiga di Kantor Presiden, Rabu (1/10/2015) malam.

Apabila tanah itu tersedia, maka areal tersebut akan diblokir untuk pemohon sembari merampungkan persyaratan. Syarat yang harus dipenuhi selanjutnya adalah izin prinsip, seperti proposal, pendirian perusahaan, dan alas hak tanah. Apabila sudah lengkap, maka akan diterbitkan keputusan tentang hak penggunaan lahan.

Untuk pengurusan izin hak guna usaha (HGU) kurang dari 200 hektar, prosesnya dipangkas menjadi 20 hari kerja dari semula 30-90 hari. Apabila di atas 200 hektar, maka waktu pengurusan dipotong menjadi 45 hari kerja. Adapun proses perpanjangan HGU dengan luas di bawah 200 hektar diperpendek menjadi 7 hari kerja dan yang di atas 200 hektar cukup 14 hari kerja dari semula 20-50 hari.

Pengurusan izin hak guna bangunan/hak pakai dipangkas dari 20-50 hari kerja menjadi 5 hari kerja untuk tanah seluas 15 hektar dan 7 hari kerja untuk di atas 15 hektar. Sementara itu, penerbitan izin hak atas tanah dipersingkat dari yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi hanya 1 hari kerja. Penyelesaian pengaduan dari yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja.

"Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan yang bersangkutan, tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com