JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menolak wacana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dijadikan sebagai inisiatif DPR. Menurut dia, wacana revisi yang digagas enam fraksi itu itu bisa menjadi bola liar.
"Saya melihat perbedaan antar fraksi terlalu tajam dan bisa menjadi bola liar. Jika pemerintah serius ingin merevisi silahkan RUU itu jadi usul pemerintah, kami akan siapkan DIM versi kami," kata Muzzammil dalam keterangannya, Rabu (7/10/2015).
DPR, kata dia, seharusnya belajar dari pengalaman sebelumnya saat akan merevisi UU KPK. Saat itu pada Juni 2015 usulan revisi sempat mencuat dari pemerintah. Namun, wacana itu hilang ketika Presiden Joko Widodo menolak revisi itu.
"Tiba-tiba pemerintah balik badan. Citra DPR dipermalukan," kata dia.
Ia menambahkan, memasukkan wacana revisi UU KPK justru akan menimbulkan perdebatan kontraproduktif. Sebab, di saat yang sama kini tengah terjadi sejumlah persoalan di Tanah Air yang memerlukan penanganan serius, seperti bencana kabut asap, kekeringan, dan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang menurun.
"Kita tidak boleh berpolemik di tengah masyarakat yang menderita," tegasnya.
Sebelumnya, wacana revisi UU KPK diusulkan enam fraksi saat rapat pleno Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. Enam fraksi yang mengusulkan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.