Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Penyelenggara Pemilu Lapor jika Diberi Gratifikasi

Kompas.com - 06/10/2015, 09:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mulai dari pusat hingga daerah untuk melapor jika diberi gratifikasi yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah serentak 2015. Dengan begitu, diharapkan pilkada serentak 2015 dapat terhindar dari praktik suap-menyuap.

"Kami ingin penyelenggara pemilu dari pusat sampai bawah paham dulu makna gratifikasi. Ini aktivitas yang memang rawan," kata pejabat dari Direktorat Gratifikasi KPK Asep Rahmat Suwandha, dalam rapat koordinasi yang digelar Bawaslu, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (6/10/2015).

Hadir dalam rapat tersebut jajaran KPU dan Bawaslu serta stakeholders lainnya mulai dari TNI, Kepolisian, DPRD dan Pemda Kalsel, hingga ormas dan tokoh agama setempat. Rapat diselenggarakan dalam rangka pendidikan partisipatif pengawasan Pilkada di Provinsi Kalimantan Selatan.

Asep menjelaskan, sangat mudah untuk menentukan apakah suatu pemberian merupakan gratifikasi yang dilarang atau tidak. Seorang cukup melihat apakah pemberian berupa uang, barang, atau fasilitas tersebut berhubungan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara atau tidak.

"Misalnya kalau saya tidak menjabat di KPK, kira-kira orang itu akan tetap memberikan saya tidak? Kalau tidak, itu berhubungan dengan jabatan. Maka termasuk gratifikasi yang dilarang," ucap Asep.

Lebih jauh Asep menjelaskan, larangan penerimaan gratifikasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 128 ayat (2) menyebutkan, penerima gratifkasi diancam pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ada pula pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar. Namun dalam pasal 12 C ayat (1) disebutkan bahwa sanksi hukum tidak berlaku jika lapor kepada KPK.

"Jadi kami minta Bapak Ibu melapor, sebenarnya untuk melindungi Bapak dan Ibu juga," ucap Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com