Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Laporan Sarpin, Saksi Ahli Nilai Komisioner KY Tak Langgar Hukum

Kompas.com - 05/10/2015, 16:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR memberikan keterangan sebagai saksi bagi Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (5/10/2015).

Kepada penyidik, Ridwan menilai bahwa Taufiq tidak dapat dikenai sanksi pidana terkait laporan yang diajukan hakim Sarpin Rizaldi.

"Keterangan saya sampaikan dalam bentuk tertulis sebanyak 9 halaman. Tujuannya, agar memperkecil kemungkinan salah persepsi," ujar Ridwan seusai memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Senin siang.

Menurut Ridwan, dalam hukum administrasi negara terdapat dua jenis pertanggungjawaban. Pertama, tanggung jawab secara pribadi atau perseorangan, dan yang kedua adalah tanggung jawab berdasarkan jabatan. (baca: Komisioner KY Laporkan Hakim Sarpin ke Bareskrim Polri)

Ridwan mengatakan, dalam penanganan terhadap kasus etik yang melibatkan Sarpin di Komisi Yudisial, Taufiq tidak dikategorikan untuk memberi pertanggungjawaban secara pribadi. Pasalnya, saat itu Taufiq bertugas sebagai Juru Bicara KY, sehingga pertanggungjawaban atas nama jabatan dan kelembagaan.

"Sebagai Juru Bicara tentu berbicara tidak atas nama pribadi. Masalah pidana atau tidak itu di luar kapasitas saya," kata Ridwan. (baca: Hakim Sarpin: Sudah Terlambat untuk Minta Maaf...)

Selain Ridwan, Taufiq juga menghadirkan saksi ahli lainnya untuk memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim, yakni pakar komunikasi politik Effendi Gazali. Kuasa hukum Taufiq berharap keterangan saksi ahli dapat menghentikan proses penyidikan (SP3).

"Keterangan saksi ahli ini berguna kalau berkasnya dilimpahkan, akan dikembalikan lagi oleh jaksa, kemudian di-SP3, itu harapan kami," kata pengacara Taufiq, Dedi Syamsuddin. (Baca: Sarpin Tetap Tak Cabut Laporan Dua Komisioner KY)

Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015.

Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin menggunakan tulisan di media massa yang menurut dia telah mencemarkan nama baiknya sebagai alat bukti saat melaporkan kedua pimpinan KY tersebut.

Menurut Komisaris Jenderal Budi Waseso, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri, alat bukti tulisan di media massa dan keterangan ahli bahasa sudah cukup menetapkan kedua terlapor menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ASN yang Tarik Lengan Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tarik Lengan Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com