Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Tetap Bantah Terima Suap Terkait Sengketa Pilkada

Kompas.com - 05/10/2015, 15:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di MK dengan terdakwa Bupati Morotai, Rusli Sibua. Dalam kesaksiannya, Akil membantah menerima suap dari Rusli.

"Apakah terkait sengketa Pilkada, saksi pernah terima sesuatu?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10/2015).

"Tidak pernah (terima uang)," kata Akil.

Akil telah divonis penjara seumur hidup atas sejumlah kasus suap terkait penyelesaian Pilkada di berbagai daerah. Dalam sengketa Pilkada Morotai, Akil menjadi ketua panel hakim. Saat itu, kata dia, hakim memenangkan gugatan Rusli di MK. (baca: Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup)

"Garis besarnya, dilakukan penghitungan ulang," kata Akil.

Berdasarkan keterangan mantan pengacara Rusli, Sahrin Hamid, Rusli memerintahkan anak buahnya untuk mentransfer uang kepada Akil melalui rekening CV Ratu Samagad, perusahaan milik istri Akil. Namun, Akil membantah menerima uang dari Rusli melalui rekening tersebut. (baca: Masih Ada Kasus yang Diusut, KPK Belum Buka Blokir Rekening Akil Mochtar)

"Tidak pernah. Saya tidak tahu," kata dia.

"Dari keterangan saksi, saudara yang meminta uang," cecar hakim.

"Saya tidak pernah sama sekali memberikan rekening. Kalau memang ada saya minta uang, buktikan saja percakapan saya dengan salah satu saksi," tantang Akil.

Akil sedianya bersaksi dalam sidang Rusli pekan lalu. Namun, saat itu Akil menolak dengan alasan dirinya sudah dihukum dan dianggap bersalah.

"Dalam perkara ini saya sudah dijatuhi pidana dan bersalah. Jadi kesaksian saya tidak ada dampaknya lagi," ujar Akil.

Dalam kasus ini, Rusli didakwa menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com