JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo diharapkan menjatuhkan sanksi kepada jaksa yang kalah dalam proses praperadilan. Sebab, dalam dua perkara terakhir, Korps Adhyaksa itu telah menelan pil pahit ketika harus berhadapan dengan tersangka di praperadilan.
"Kepala jaksa harus memberikan sanksi kepada jaksa-jaksa yang menangani kasus ini. Agar jangan sampai dipermalukan untuk ketiga kali dalam menangani kasus-kasus ke depan," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Jumat (2/10/2015).
Politisi Partai Golkar itu melihat ada kekurangcermatan yang dilakukan aparat kejaksaan dalam menangani perkara sesuai prosedur yang berlaku. Seharusnya, ketika kejaksaan kalah untuk pertama kalinya di praperadilan, hal itu sudah menjadi peringatan agar lebih cermat lagi dalam menangani kasus.
Selain itu, Bambang menambahkan, Jaksa Agung jangan segan-segan memberikan reward and punishment atas kinerja anak buahnya. Dengan demikian, jajaran kejaksaan akan bekerja lebih baik lagi dalam setiap penanganan perkara.
"Ini warning kepada kejaksaan agar jangan sembarangan menerapkan hukum, mentersangkakan orang dan melakukan langkah-langkah yang menyebabkan kerugian bagi orang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kalah dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Agustus 2015, lalu. Hakim menilai, Kejati DKI tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam proyek dugaan korupsi gardu listrik.
Meski sudah ada putusan praperadilan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, pengusutan kasus Dahlan tetap berjalan.
Kekalahan kedua ketika Kejaksaan Agung menghadapi gugatan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di PN Jakarta Selatan, 29 September 2015, lalu. Pengadilan menyatakan, penggeledahan di kantor PT VSI di Panin Tower Jl. Asia Afrika dan kantor Victoria Securities di Panin Tower Senayan City yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung tidak sah.
Hakim menilai izin penggeledahan yang diberikan hanya di dua tempat, yaitu di kantor PT VSI di Senayan City lantai 9 dan kantor Victoria Securities Jalan Asia Afrika. Namun, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di tempat lain.
Selain itu, semua barang bukti yang telah disita oleh Kejagung diminta untuk dikembalikan kepada PT VSI karena dianggap tidak dapat dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.