JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR akan ikut mengusut dugaan penganiayaan oleh seorang anggota DPR berinisial I terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Ketua DPR RI Setya Novanto mengharapkan MKD menindak tegas pelanggaran oleh anggota DPR tersebut.
Setya mengatakan, tindakan anggota DPR tersebut merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang anggota legislatif. Politisi Partai Golkar tersebut memercayakan kasus ini untuk ditangani oleh MKD.
"Tentu bagi anggota yang seperti itu sudah ada ketentuannya lewat disiplin anggota dan ini menjadi ranah MKD untuk menuntaskan masalah-masalah seperti ini," ujar Setya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Secara terpisah, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan bahwa timnya akan ikut mengusut dugaan penganiayaan tersebut. MKD akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini.
"Ada kasus demikian, MKD tidak bisa diam. Kami akan coba telusuri dan harus ambil sikap karena ini menyangkut harkat, martabat, dan citra DPR sendiri," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi, Jumat (2/10/2015).
Junimart mengatakan bahwa pengusutan yang dilakukan MKD nantinya tidak akan bertabrakan dengan pengusutan oleh kepolisian. Kepolisian akan mengusut kasus pidananya, sementara MKD akan menangani persoalan etika. MKD juga tidak harus menunggu adanya laporan untuk mengusut kasus ini.
Saat ini, korban berinsial T dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Benar, itu laporannya kemarin kita terima dari teman-teman yang membawa PRT berinisial T ke kita. Kini dalam perlindungan LPSK. Korban T mengalami luka pukul di beberapa bagian, seperti kuping dan kepala," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat.
Namun, Lili enggan membeberkan siapa anggota DPR tersebut karena masalah ini berkaitan dengan perlindungan saksi. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya telah mendampingi korban T untuk memberikan laporan kepada pihak kepolisian. (Baca: Anggota DPR Diduga Aniaya PRT)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.