Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tak Jamin Pilkada dengan Calon Tunggal di Tiga Daerah Tidak Ditunda

Kompas.com - 02/10/2015, 17:07 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan hak politik pada satu pasang calon di tiga daerah untuk bisa mengikuti pilkada serentak Desember 2015 mendatang.

Meski ketentuan baru sudah keluar, namun pilkada di tiga daerah dengan calon tunggal, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara, masih mungkin ditunda jika calon tunggal tidak lolos verifikasi. Terkait hal tersebut, Tjahjo optimis pilkada akan tetap digelar di semua daerah.

"Pemerintah masih punya keyakinan dan komitmen bahwa pilkada serentak ini bisa diikuti oleh 269 provinsi, kota dan kabupaten," ujar Tjahjo di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Tjahjo menambahkan, munculnya satu pasang calon tidak pernah dibahas atau terpikirkan oleh pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah juga tidak bisa menyalahkan partai politik yang tidak mengusung kadernya.

"Mungkin strategi parpol, mungkin tidak menemukan kecocokan dalam membangun koalisi antar partai politik," kata Tjahjo.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak mengajukan kader partainya sebagai calon kepala daerah. Padahal, menurut dia, partai politik memiliki tiga tugas, yaitu mempersiapkan calon kepala daerah, mempersiapkan calon anggota DPR, MPR, dan DPRD serta mempersiapkan calon presiden dan wakil presiden.

Sehubungan itu, Tjahjo menambahkan, tahun depan Kemendagri berencana membahas kembali bersama Bawaslu, KPU dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Partai Politik.

"Mudah-mudahan Kemendagri akan konsolidasi ke dalam. Di 2017, 2018 ada pilkada serentak. Akan ada sampel menggunakan e-voting. Kalau berhasil di Pileg 2019 nanti akan menggunakan e-voting dengan sebuah sistem yang terpadu. Baik pengawasnya, netralitasnya, sanksinya dan sebagainya," tambah Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com