Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Maksud "Amankan Kasus di Gedung Bundar" pada Rekaman Sadapan Evy

Kompas.com - 01/10/2015, 09:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelaah dan mengembangkan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Salah satunya dengan mendalami rekaman percakapan yang diputarkan pada persidangan.

"Esensinya tentu kita dalami tapi bukan kita yang ungkap. Di pengadilan nanti kita ungkap," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Dalam salah satu rekaman percakapan istri Gubernur nonaktif Sumut Evy Susanti, muncul kalimat yang menyebut bahwa kasus dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan akan diamankan jika masuk ke "Gedung Bundar". Yang dimaksud gedung bundar adalah Kejaksaan Agung.

"Nah, itu juga kita mau tahu secara jelas. Diamankan itu maksudnya gimana. Kalau mengamankan itu pakai duit, ya ini kan masalah," kata Zulkarnain.

Namun, Zulkarnain enggan berkomentar lebih jauh mengenai rekaman tersebut. Menurut dia, penyidik KPK akan bekerja dan mengungkapnya di pengadilan.

"Itu pekerjaan penyelidik dan penyidik, jadi kita tidak ungkap. Kalau pun kita tahu, kita tidak ungkap," kata Zulkarnain.

Kasus ini bermula dari pengajuan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Kaligis dan anak buahnya, atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

Kaligis menyarankan agar Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas munculnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut. Anak buah Kaligis, yakni M Yagari Bhastara atau Gary, ditunjuk sebagai salah penasihat hukum Pemprov Sumut untuk mengawal gugatan tersebut. Kaligis kemudian meminta sejumlah uang kepada Evy untuk diberikan kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan sehingga dapat memengaruhi keputusan hakim.

Evy pun memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS dan Rp 50 juta. Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015 yang isinya mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Saat penyerahan uang yang kesekian kali kepada hakim, Gary beserta tiga hakim dan satu panitera ditangkap di Kantor PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Nasional
Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Nasional
Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Nasional
Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

Nasional
PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com