Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kerukunan Antarumat Beragama Dinilai Bakal Kriminalisasi Pemeluk Agama

Kompas.com - 30/09/2015, 13:04 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Kerukunan Antarumat Beragama dinilai sebagai aturan yang akan melakukan kriminalisasi terhadap pemeluk agama jika diterapkan. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) diyakini akan menolak RUU tersebut untuk disahkan menjadi Undang-undang.

"UU Kerukunan Umat Beragama atau apa pun namanya, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemeluknya. Makanya UU ini dipastikan akan ditolak Konferensi KWI," kata Romo Johannes Hariyanto dari KWI, saat ditemui pada acara "Konferensi Internasional Asian Journey" di Kuta, Bali, Rabu (30/9/2015), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, agama dan kebebasan beragama tidak bisa dijadikan produk UU karena agama itu adalah keputusan orang perorang untuk menghayatinya.

"Agama itu keyakinan. Keyakinan itu tidak bisa kelihatan, hanya bisa dihayati dan diamalkan. Bagaimana mungkin negara mengatur penghayatan dan pengamalan keagamaan seseorang. Kalau itu terjadi maka negara sebenarnya telah mengkriminalisasi pemeluknya yang sebenarnya negara harus melindungi," ujar Romo Johannes.

Bila UU ini diterapkan, kata dia, maka negaralah yang menentukan kebenaran sebuah agama.

"Pertanyaannya, apakah bisa negara menentukan sebuah agama itu benar atau salah? Ini benar-benar bentuk kriminalisasi negara terhadap pemeluk agama yang sebenarnya harus dilindungi," ujarnya.

Terlebih, kata Romo Johannes, draf RUU Kerukunan Umat Beragama sangat minim meminta masukan dari seluruh elemen terkait. Draf itu hanya disusun oleh sekelompok agama tertentu. Akibatnya, definisi agama juga menjadi tidak jelas.

Ia menjelaskan, jika menggunakan definisi agama yang memiliki kepercayaan akan Tuhan yang satu (monoteis), memiliki wahyu, memiliki kitab suci, memiliki nabi, maka habislah agama lain di Indonesia. Karena definisi itu hanya bisa diterapkan kepada agama Islam dan Kristen.

"Ini lagi-lagi kriminalisasi agama. Draf itu belum disosialisasikan secara masif kepada seluruh agama di Indonesia. Jangan sampai diam-diam RUU ini kemudian diundangkan menjadi UU. Maka negara ini telah membuat kebohongan publik," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, KWI secara tegas dan berkomitmen menolak UU tersebut karena dinilai menindas pemeluknya. Diskursus yang berkembang di KWI saat ini secara mutlak akan menolak UU tersebut dan bahkan sudah menyusun naskah tandingan yang lebih netral, lebih normal.

Berbagai diskusi yang berkembangan dikatakan bahwa hukum itu adalah hasil sebuah ajaran kebudayaan yang dihidupi. Hukum itu melindungi yang lemah dan membatasi kekuasaan yang kuat. Sementara agama itu punya rumusan yang berbeda. UU itu kontra produktif, melawan konsepnya sendiri.

Sementara itu, Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama Eusabius Binsasi menjelaskan, pemerintah merasa perlu agar ada UU Perlindungan Umat Beragama. Hal itu untuk mengatur hidup antara umat beragama.

"Kehidupan beragama itu memang urusan pribadi, tetapi penghayatan seseorang akan agamanya tidak bisa melanggar hak orang lain," ujarnya.

Ia mengatakan, draf RUU Kerukunan Umat Beragama sudah ada. Kajian dan naskah akademisnya dibuat berdasarkan peraturan bersama Mendagri dan Menag yang dirumuskan oleh lembaga-lembag agama.

"Draf itu sudah dikirim ke seluruh tokoh, lembaga, institusi keagamaan untuk menerima berbagai masukan sebelumnya disahkan menjadi UU. Namun, hingga kini draf tersebut masih dalam tahap perdebatan dan belum mencapai kata sepakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com