Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Surya Paloh Dikaitkan dengan Kasusnya, OC Kaligis Salahkan Anak Buah

Kompas.com - 29/09/2015, 06:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam perkara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis, disebutkan ada pertemuan dengan petinggi Partai Nasdem, termasuk Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kantor Dewan Pimpinan Partai. OC Kaligis lantas menyalahkan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary, yang dituduhnya telah membocorkan rahasia dan menyeret nama Paloh.

"Rahasia mesti kau simpan, mengapa di BAP kau bilang mengenai partai? Apa hubungannya?" kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/9/2015) dinihari.

Gary tampak terkejut mendengar pernyataan Kaligis. Ia merasa tidak pernah memberi keterangan apapun soal partai.

"Loh, kau enggak sadar kalau kau ngomong Surya Paloh? Bukan?" kata Kaligis.

"Itu kan komunikasinya Bu Evy (istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti)," sahut Gary.

Kaligis mengatakan, keterangan yang Gary beberkan di depan penyidik melenceng dari kasusnya. Kaligis lantas menyinggung sumpah jabatan advokat yang dilanggar Gary, untuk menjaga rahasia.

"Saya cuma mau katakan kalau sumpah jabatan itu kalau enggak ada relevansinya enggak boleh dibuka di depan umum, Yang Mulia. Justice collaborator katanya mau buka semua," kata Gary.

Gary membantah pernah mengatakan kepada penyidik bahwa ia akan buka-bukaan soal kasusnya di hadapan penyidik. Gary menegaskan, ia hanya berjanji untuk berbicara fakta sehingga memudahkan dalam penyidikan.

Sekali lagi, ia membantah menyeret nama Paloh. "Itu sadapan Bu Evy ke saya, kalau Bu Evy cerita," kata Gary.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com