Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, MKD Putuskan Empat Kasus Anggota Dewan

Kompas.com - 28/09/2015, 09:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (28/9/2015), akan memutus empat perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Dewan. Pembacaan putusan tersebut rencananya akan digelar secara terbuka.

"Hari ini kita ada empat perkara, yaitu Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

Saat disinggung apa saja putusan yang akan diberikan MKD, Dasco enggan membeberkannya. Ia mengatakan, sebagai anggota MKD, dirinya tak diperkenankan untuk membeberkan materi aduan dan hasil verifikasi yang dilakukan sampai perkara yang dilaporkan diputus. Hal itu sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

"Nanti kan sidangnya terbuka, bisa dilihat langsung putusannya bagaimana," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus Krisna Mukti bermula dari laporan istrinya, Devi Nurmayanti, pada 28 Mei 2015. Devi merasa politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu telah menelantarkan dan tidak pernah memberikan nafkah keluarganya.

Sementara, Frans Agung dilaporkan mantan stafnya, Denty Noviany Sari atas kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu. Denty mengaku, Frans sempat meminta dirinya membuat kartu nama dengan mencantumkan gelar tersebut.

Namun, pengacara Denty, Jamil mengatakan, gelar doktor itu palsu karena Frans belum menyelesaikan studi S3-nya di Universitas Satyagama, Jakarta.

Henry Yosodiningrat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Soehandoyo, atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi dan intervensi terhadap pihak kepolisian.

Kuasa hukum Soehandoyo, Adi Warman mengatakan, kasus itu bermula saat Henry terpilih sebagai Komisaris PT Panca Logam Makmur di Sulawesi Tenggara.

Seperti diberitakan Tribunnews.com, awalnya susunan direksi dan komisaris PT Panca Logam Makmur adalah Tommy Jingga selaku direktur dan RJ Soehandoyo selaku komisaris, yang dipilih melalui rapat di hadapan notaris.

Namun seiring berjalannya waktu, Tommy Jingga selaku direktur terlibat kasus dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan bersama-sama dengan Manajer Keuangan, PT Panca Logam Makmur, Fahlawi Mudjur Saleh Wahid.

RJ Soehandoyo selaku komisaris pun segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memilih direksi definitif perusahaan. Namun, dalam kesempatan itu para pemegang saham mayoritas tidak berkenan hadir sehingga RUPS pemilihan direksi definitif tidak kunjung terlaksana.

Dugaan ketidakhadiran mereka karena takut adanya audit perusahaan. Pada gilirannya, pemegang saham mayoritas justru melakukan RUPS melakukan pergantian pengurus perusahaan secara sepihak dan berulang kali hingga akhirnya anggota DPR RI, Henry Yosodiningrat ditawari menjadi Komisaris Utama di PT Panca Logam Makmur dan diberikan saham 10 persen.

Penawaran menjadi komisaris itu diduga berkaitan dengan posisi Henry sebagai anggota DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com