Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Belum Proses Hukum Penyandera 2 WNI di Papua Niugini

Kompas.com - 25/09/2015, 19:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri dipastikan tidak dapat segera memproses hukum para penculik dan penyandera dua warga negara Indonesia di Papua Niugini (PNG). Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, sebab saat ini para pelaku tersebut tengah menjalani proses hukum di PNG terlebih dahulu setelah ditangkap tentara setempat beberapa waktu yang lalu.

“Karena mereka kan melakukan tindak pidana di dua negara. Mengambil (menculik) di wilayah Indonesia, lalu menyanderanya di sana (PNG). Yang menangkap kan mereka (tentara PNG), maka di sana dulu,” ujar dia di Kompleks Mabes Polri, Jumat (25/9/2015).

Namun, demi kepastian hukum, Badrodin menegaskan bahwa para pelaku akan diproses hukum di Tanah Air. Polri mendorong Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri untuk berunding dengan pemerintah PNG soal ekstradisi para pelaku.

“Kasusnya ada yang di wilayah kita (Indonesia). Oleh sebab itu kewajiban pemerintah kita meminta ekstradisi ke pemerintah PNG supaya diusut di sini,” ujar Badrodin.

Apalagi, salah satu dari pelaku tersebut masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polri atas perkara penganiayaan dan pembunuhan. Polri, kata Badrodin, siap mengusut perkara tersebut di tanah air.

Sebelumnya, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian mengatakan bahwa tentara Papua Niugini telah menahan para penyandera dua warga negara Indonesia. "Dari laporan yang saya terima, tercatat tujuh anggota kelompok penyandera dua WNI ditahan army PNG," kata Hinsa di Jayapura, Minggu (20/9/2015).

Ia mengatakan, ketujuh anggota penyandera itu ditahan di saat proses pembebasan kedua WNI oleh tentara PNG. Hingga kini belum ada laporan lengkap tentang penahanan anggota kelompok penyandera karena itu merupakan ranah dari tentara PNG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com