JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Praktikno menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla belum masuk prioritas saat ini. Apalagi, kondisi perekonomian saat ini yang mengalami kelesuan.
"Jumlah ideal gaji pokok dan tunjangan presiden akan dikordinasikan dengan Menteri Keuangan, dan belum menjadi prioritas pemerintah," kata Pratikno saat rapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Pratikno menambahkan, wacana ini memang pernah dibahas oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pemerintahan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara. "Tetapi tidak diambil keputusan dan tidak ada arahan dari presiden untuk menindaklanjuti hal-hal ini, mengingat kondisi perekonomian yang tidak cukup ramah," ucap Pratikno.
Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan sebelumnya menilai bahwa sudah sewajarnya gaji yang diterima Presiden Joko Widodo naik. Namun, kenaikan gaji tersebut perlu mempertimbangkan kondisi keuangan Indonesia. (Baca: Politisi PDI-P: Paling Tidak Gaji Presiden Itu Rp 200 Juta)
"Paling enggak Rp 200 juta. Tetapi, negara mampu enggak?" kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/9/2015).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu melihat, dengan kompleksitas pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban Presiden saat ini, wajar jika gajinya dinaikkan.
Pendapatan Presiden yang kini berada di kisaran Rp 62 juta dianggap tidak sebanding dengan beban kerja yang diterima. Saat ini pun, DPR melalui Kesekjenan dan Badan Urusan Rumah Tangga telah mengusulkan kenaikan tunjangan bagi para anggotanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.