Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada DPR, Mensesneg Tegaskan Kenaikan Gaji Presiden Belum Prioritas

Kompas.com - 21/09/2015, 21:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Praktikno menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla belum masuk prioritas saat ini. Apalagi, kondisi perekonomian saat ini yang mengalami kelesuan.

"Jumlah ideal gaji pokok dan tunjangan presiden akan dikordinasikan dengan Menteri Keuangan, dan belum menjadi prioritas pemerintah," kata Pratikno saat rapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Pratikno menambahkan, wacana ini memang pernah dibahas oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pemerintahan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara. "Tetapi tidak diambil keputusan dan tidak ada arahan dari presiden untuk menindaklanjuti hal-hal ini, mengingat kondisi perekonomian yang tidak cukup ramah," ucap Pratikno.

Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan sebelumnya menilai bahwa sudah sewajarnya gaji yang diterima Presiden Joko Widodo naik. Namun, kenaikan gaji tersebut perlu mempertimbangkan kondisi keuangan Indonesia. (Baca: Politisi PDI-P: Paling Tidak Gaji Presiden Itu Rp 200 Juta)

"Paling enggak Rp 200 juta. Tetapi, negara mampu enggak?" kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/9/2015).

Wakil Ketua Komisi III DPR itu melihat, dengan kompleksitas pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban Presiden saat ini, wajar jika gajinya dinaikkan.

Pendapatan Presiden yang kini berada di kisaran Rp 62 juta dianggap tidak sebanding dengan beban kerja yang diterima. Saat ini pun, DPR melalui Kesekjenan dan Badan Urusan Rumah Tangga telah mengusulkan kenaikan tunjangan bagi para anggotanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com