JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menilai wajar adanya pemberian sesuatu kepada mitra kerja dalam berbisnis. Namun, pemberian tersebut harus dibatasi, jangan sampai berlebihan yang justru melanggar hukum.
"Yang wajar itu entertain, dan lobi-lobi dalam bussiness itu wajar. Tapi jangan berlebihan," ujar Ruki melalui pesan singkat, Senin (21/9/2015).
Jika pemberian hadiah itu sudah berlebihan, misalnya dalam nilai yang besar, maka berpotensi menjadi gratifikasi. Apalagi yang memberi atau menerimanya adalah penyelenggara negara.
"Bisa menjadi gratifikasi yang harus dilaporkan kepada KPK dan dinilai apakah layak didapat oleh pegawai negeri tersebut atau tidak," kata Ruki.
Ruki menilai, belum ada aturan yang mengatur mengenai batasan gratifikasi. Dengan demikian, gratifikasi masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Ia mengatakan, pada dasarnya, gratifikasi merupakan hubungan dan interaksi sosial yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari dan sudah menjadi budaya segelintir kelompok.
"Sulit mengelaborasi tentang gratifikasi yang wajar, apalagi kalau sudah masuk ke jumlah, nilai, dan harga," kata Ruki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.