Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ibaratnya, Jaksa Dikasih Pistol, tapi Tak Tahu Ada Isinya atau Kosong..."

Kompas.com - 20/09/2015, 16:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia Adhery Ardhan Saputro mendukung penguatan peran kejaksaan dalam sistem peradilan di Indonesia. Penguatan itu sendiri terlihat pada revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adhery mengatakan, peran penuntutan pada kejaksaan seharusnya tak bisa dibuat terpisah dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Penuntutan dan penyidikan, sebut Adhery, harus menjadi satu-kesatuan, tidak seperti yang saat ini terjadi di mana keduanya seolah-olah terpisah.

"Kalau sekarang, polisi sudah menyelesaikan berkas suatu perkara, lalu dilimpahkan ke kejaksaan seolah-olah penyidikan dan penuntutan berbeda. Lalu bagaimana mungkin jaksa yang tidak turut serta di dalam penyidikan bisa melihat perkara itu secara komprehensif?" ujar Adhery dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2015).

"Ibaratnya, jaksa sudah dikasih pistol untuk nembak, tapi dia sendiri ternyata tidak tahu apakah pistol itu berisi peluru atau kosong. Ya, begitulah umpama tepat menggambarkan kondisi kejaksaan saat ini," lanjut dia.

Adhery mengatakan, seharusnya penyidikan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Ia pun mencontohkan sistem pemidanaan di sejumlah negara maju di mana penyidikan dan penuntutan adalah satu bagian.

"Di Amerika itu ketika polisi ingin menangkap seseorang, pasti berkonsultasi terlebih dahulu dengan jakwa wilayah setempat. Koordinasi semacam ini penting demi komprehensifnya penanganan perkara," lanjut dia.

Pemisahan penyidikan dan penuntutan, menurut Adhery, memiliki kelemahan. Jaksa sebagai penuntut tidak memiliki wewenang terkait benar atau tidaknya pokok perkara hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

"Jaksa tidak tahu, jangan-jangan saksi disetir? Jangan-jangan kakinya dijepit kaki meja saat diperiksa. Jaksa hanya menerima berkas itu, menyatakan lengkap secara formal, ternyata pas di sidang enggak terbukti. Yang kena siapa?  Ya jaksanya, bukan penyidik," ujar dia.

Dalam revisi KUHAP, Adhery mendorong penguatan kejaksaan dalam sistem peradilan agar terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com