Sebelumnya, eksekusi mati terhadap keduanya mengalami penundaan karena masih ada proses hukum yang dijalani.
"Kami pada intinya mendesak agar keduanya segera dieksekusi mati setelah proses hukum benar-benar selesai dilakukan," ujar anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, saat dihubungi, Sabtu (19/9/2015).
Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga. Arsul mengatakan, kemungkinan eksekusi akan dilaksanakan pada awal 2016, karena anggarannya menggunakan APBN tahun 2016.
Mary Jane seharusnya sudah dieksekusi mati bersama terpidana mati lainnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada awal 2015. Namun, pelaksanaannya ditunda sesudah adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait munculnya pengakuan Mary Kristina bahwa Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia.
Hingga saat ini proses hukum yang mengaitkan Mary Jane, masih berlangsung di Filipina. Belum ada pernyataan resmi yang menyebut kasusnya telah selesai. Sementara itu, upaya hukum yang dilakukan Serge telah selesai dilakukan.
Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Senin (22/6/2015), menolak gugatan terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Atlaoui. Serge melayangkan gugatan perlawanan ke PTUN terhadap surat keputusan (SK) Presiden Joko Widodo yang menolak pengajuan grasinya.
Dalam putusannya, majelis hakim sepakat mempertahankan SK Presiden No 71/G/2015 yang berisi penolakan permohonan grasi Serge.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.