Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Diminta Pastikan Mary Jane dan Sergei Masuk dalam Eksekusi Mati Tahap 3

Kompas.com - 19/09/2015, 15:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR meminta agar Kejaksaan Agung memastikan dua terpidana kasus narkotika, Mary Jane Veloso (Filipina) dan Serge Atlaoui (Perancis) termasuk dalam terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap selanjutnya.

Sebelumnya, eksekusi mati terhadap keduanya mengalami penundaan karena masih ada proses hukum yang dijalani.

"Kami pada intinya mendesak agar keduanya segera dieksekusi mati setelah proses hukum benar-benar selesai dilakukan," ujar anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, saat dihubungi, Sabtu (19/9/2015).

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga. Arsul mengatakan, kemungkinan eksekusi akan dilaksanakan pada awal 2016, karena anggarannya menggunakan APBN tahun 2016.

Mary Jane seharusnya sudah dieksekusi mati bersama terpidana mati lainnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada awal 2015. Namun, pelaksanaannya ditunda sesudah adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait munculnya pengakuan Mary Kristina bahwa Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia.

Hingga saat ini proses hukum yang mengaitkan Mary Jane, masih berlangsung di Filipina. Belum ada pernyataan resmi yang menyebut kasusnya telah selesai. Sementara itu, upaya hukum yang dilakukan Serge telah selesai dilakukan.

Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Senin (22/6/2015), menolak gugatan terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Atlaoui. Serge melayangkan gugatan perlawanan ke PTUN terhadap surat keputusan (SK) Presiden Joko Widodo yang menolak pengajuan grasinya.

Dalam putusannya, majelis hakim sepakat mempertahankan SK Presiden No 71/G/2015 yang berisi penolakan permohonan grasi Serge.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com