Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Nilai Kebakaran Hutan Bentuk Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 18/09/2015, 17:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Abetnego Tarigan, menilai kebakaran hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan merupakan tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Menurut Walhi, kejahatan itu sejajar dengan kejahatan luar biasa lainnya, seperti korupsi, kejahatan perbankan, terorisme, pelanggaran HAM dan perdagangan manusia.

“Dalam konteks kebakaran ini, itu extraordinary crime, jadi tindakan kriminal yang tidak biasa. Karena itu ada kompleksitas,” ujar Abetnego dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Menurut Abetnego, kompleksitas dalam kasus kebakaran hutan di Indonesia ini terjadi karena dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan yang terorganisir dan rawan akan rekayasa. Ia mencontohkan, salah satu modus yang selalu terjadi di dalam setiap kebakaran hutan adalah perusahaan menyuap para pelaku pembakar hutan di lapangan untuk mau menjadi tersangka.

“Kami pernah mendapatkan cerita dari Riau, itu orang dibayar untuk jadi tersangka, jadi terpidana. Itu mereka dibayar. Mereka dibiayai, misalnya kalau dia kena hukuman 4 tahun, itu perusahaan bisa bayar dia 10 juta per bulan, 4 tahun jadi total sekitar 400 juta,” ucap Abetnego.

Modus tersebut, kata dia, dilakukan oleh perusahaan pelaku pembakaran hutan sebagai upaya untuk menghindar dari jeratan sanksi lingkungan yang berat. “Makanya yang selalu disasar itu orang-orang kecil di lapangan,” ujarnya.

Abetnego menuturkan, selain dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan, kebakaran hutan juga memiliki dampak luas terutama bagi kalangan masyarakat. Dampak aktivitas pembakaran hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan demi kepentingan bisnis turut merugikan masyarakat sekitar.

“Apa urusannya anak sekolah di Riau dengan perusahaan sawit? Jadi enggak ada urusannya, tapi mereka anak sekolah terkena dampak dari aktivitas perusahaan yang membakar hutan atau lahan untuk kegiatan bisnis mereka, justru mereka enggak bisa sekolah, mereka dan masyarakat sakit, padahal mereka enggak tahu menahu dengan bisnis itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Abetnego mengusulkan kepada pemerintah khususnya aparat penegak hukum untuk membentuk lembaga peradilan lingkungan. Hal tersebut dinilai penting agar kasus kebakaran hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan bisa ditindaklanjuti dan dikaji dalam perspektif kejahatan luar biasa.

Cari celah

Selain membentuk peradilan lingkungan, Abetnego juga menyarankan kepada para aparat penegak hukum untuk mencari berbagai macam celah hukum dalam menindak tegas perusahaan-perusahaan pembakar hutan. Ia menilai Indonesia sudah memiliki sejumlah peraturan yang kuat dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Bagi kami kemauan aparat penegak hukum di dalam melihat beberapa ruang, ada beberapa undang-undag yang bisa kita gunakan selain Undang-Undang Kehutanan. Bisa juga Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata dia.

Selain itu aparat penegak hukum juga bisa memanfaatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2002 dalam melakukan penindakan hukum kebakaran hutan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Ini yang menjadi tantangan kita untuk menerobos sampai ke top management perusahaan. Kita bergerak maju, sebenarnya siapa yang menguasai tanah itu, siapa yang punya izin yang disitu itu yang harus diangkut,” ujarnya.

Kemudian pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga bisa memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemaksaan pemerintah, pembekuan izin operasi, hingga pencabutan izin operasi dan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com