Sebelum surat edaran itu direvisi, ia mengatakan, DPP dan Fraksi Gerindra telah melakukan evaluasi terlebih dahulu selama setahun. Menurut dia, keputusan itu diambil atas pertimbangan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
"Kita putuskan untuk memanfaatkan yang sifatnya sangat selektif, antara lain kerja sama antar parlemen, terkait membangun diplomasi antar negara," ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra menerbitkan surat edaran yang berisi penangguhan kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggotanya. Surat dengan Nomor: A.515/F.P-Gerindra/DPR-RI/IX/2015 itu kemudian direvisi dengan surat baru dengan surat edaran baru Nomor: A.521/F.P-Gerindra/DPR-RI/IX/2015. Surat baru ini memberikan pengecualian, "Namun dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas sebagai Anggota DPR RI termasuk Tugas Diplomasi, maka untuk Kunjungan Kerja ke negara-negara yang mempunyai manfaat besar terhadap Kepentingan Bangsa, Kunjungan kerja tersebut dapat dilakukan dengan Sangat Selektif."