"Oh, enggak begitu, enggak ada begitu," ujar Bambang di Mabes Polri, Jumat (18/9/2015).
"Kan bisa dilihat juga ada anggota dia (tersangka selain BW, yakni Zulfahmi Arsyad) yang sudah divonis bersalah," ujar Bambang.
Vonis terhadap Zulfahmi, menurut Bambang, bukti bahwa proses hukum terhadap Bambang adalah murni penegakan hukum. Penyidik Dittipiedeksus Bareskrim Polri memanggil Bambang untuk menyerahkannya secara fisik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (tahap dua).
Belum diketahui apakah kejaksaan akan menahan Bambang Widjojanto atau tidak. Bambang dan kuasa hukum dikawal personel Polri bertolak ke kejaksaan pukul 10.50 WIB dari Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi (Taktis) yang menangani kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yakin kepolisian tidak mempunyai cukup bukti untuk menuntut keduanya secara pidana. Polisi dinilai hanya ingin mencopot Abraham dan Bambang dari jabatan pimpinan KPK.
"Kenapa penting Abraham Samad jadi tersangka? Karena konsekuensinya Abraham berhenti dari pimpinan KPK. Dalam skema kriminalisasi, target polisi sebenarnya sudah selesai," ujar Muji Kartika Rahayu, salah satu anggota Taktis di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Menurut Muji, dengan status Abraham dan Bambang yang sudah nonaktif, keinginan polisi sudah tercapai. Dengan demikian, polisi sebenarnya tidak lagi mementingkan pengumpulan bukti yang berkaitan dengan perkara yang disangkakan kepada keduanya.