"Saya mohon empat hari sampai Senin jam 12 siang. Saya juga mau siap menghadiri sidang," ujar Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Setelah berunding selama 10 menit, majelis hakim memutuskan mengabulkan permintaan Kaligis. Hakim ketua Sumpeno mengatakan, pembantaran akan berakhir begitu Kaligis kembali ke rumah tahanan.
"Permohonan dikabulkan terhitung sejak hari ini sampai Senin jam 12 siang," ujar Hakim Sumpeno.
Jaksa penuntut umum Yudi Kristiana mengatakan, Kaligis mulai menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan malam ini.
"Kalau pemeriksaan jantung, katerisasi, seperti terdakwa yang lain biasanya membutuhkan waktu 3 hari," kata jaksa Yudi.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.