Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinton: Tunjangan Dewan Naik, tetapi Anggaran Polri Cuma Cukup untuk Gaji 11 Bulan

Kompas.com - 17/09/2015, 14:32 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Masinton Pasaribu menilai, kenaikan tunjangan yang diterima anggota Dewan tak tepat. Di saat anggota DPR mendapatkan kenaikan tunjangan, di sisi lain, anggota Polri terancam hanya bisa mendapatkan gaji selama sebelas bulan jika dilihat dari pagu anggaran yang diusulkan Kementerian Keuangan pada Rancangan APBN 2016.

"Sekarang ramai kenaikan tunjangan pejabat negara. Tapi di sisi lain, anggaran gaji hanya bisa untuk membayar 11 bulan. Bahkan, personel Polri yang baru lulus terancam tidak terima gaji di bulan pertama," kata Masinton, saat rapat kerja dengan Polri di Kompleks Parlemen, Kamis (17/9/2015).

Dalam rapat kerja itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengusulkan kenaikan anggaran sebesar Rp 20,099 triliun. Ada tiga item yang menjadi alasan Polri mengajukan kenaikan anggaran. Salah satunya, terkait gaji, tunjangan dan remunerasi pegawai sebesar Rp 5,172 triliun.

Masinton menilai, Kementerian Keuangan dalam menyusun anggaran di dalam RAPBN 2016 kurang adil. Alokasi anggaran sesuai pagu yang diajukan Kementerian Keuangan untuk Polri hanya sebesar Rp 67,232 triliun. Selain itu, saat ini belum ada urgensi untuk menaikkan anggaran tunjangan dewan.

"Menurut kami, belum ada urgensinya untuk kenaikan tunjangan dan fasilitas pejabat tersebut," kata Masinton.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta agar usulan Kapolri untuk menambah anggaran dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan Komisi III DPR RI. Bahkan, jika perlu anggaran untuk gaji anggota Polri tak hanya cukup sampai 12 bulan, melainkan 13 bulan.

"Saya usul agar pimpinan di Komisi III dapat perjuangkan ke pemerintah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com