Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Akan Diberi Kewenangan soal Aturan Penjualan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 16/09/2015, 18:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat aturan sendiri soal penjualan minuman beralkohol. Hal itu dilakukan menyusul rencana pemerintah untuk merevisi aturan larangan penjualan minuman beralkohol.

"Kalau itu yang menjual hotel berbintang lima, saya kira itu sah saja, ada pengecualian. Kalau menjual miras di tempat umum kan juga tidak boleh. Itu cukup dengan peraturan daerah," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Menurut Tjahjo, semua daerah tidak dapat dipaksakan untuk tidak menjual minuman beralkohol, contohnya seperti di Bali. Pada umumnya, daerah wisata yang banyak dikunjungi turis asing, jumlah penjualan minuman beralkohol akan tinggi.

Hal serupa juga diutarakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Soemarsono. Menurut dia, minuman beralkohol merupakan bagian dari komoditas yang diperdagangkan pada daerah tertentu, misalnya yang banyak dikunjungi turis asing. Namun, pengecualian atau larangan di daerah tertentu, seperti Aceh, bisa saja tetap dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Soni menambahkan, pemerintah daerah bisa saja setuju atau tidak setuju dengan revisi aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol. Sementara itu, tugas dan kewenangan Kemendagri adalah memfasilitasi dan mengawasi semua pelaksanaan dari kebijakan sektoral perdagangan.

"Jadi, konteksnya daerah punya kebijakan untuk mengatur dalam rangka mendukung kebijakan nasional, tetapi di satu sisi menyesuaikan dengan kondisi suatu tempat. Ini bukan soal kewenangan penuh pemerintah seperti negara federal," kata Soni.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang mencakup deregulasi sejumlah peraturan yang dianggap menghambat perekonomian. Setidaknya, ada 134 peraturan yang dianggap tumpang tindih ataupun menghambat dan akan diubah.

Presiden Joko Widodo menyebutkan dari jumlah itu, ada 89 peraturan yang akan segera diubah. Peraturan itu terdiri dari rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan presiden, rancangan instruksi presiden, rancangan peraturan menteri, dan rancangan aturan lainnya.

Salah satu yang akan direvisi adalah aturan soal larangan penjualan minuman beralkohol yang tercantum dalam Perdirjen Dagri Nomor 4/2015 yang melaksanakan Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/2015. Aturan ini akan diubah untuk menegaskan kembali peran pemerintah daerah dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com