JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat aturan sendiri soal penjualan minuman beralkohol. Hal itu dilakukan menyusul rencana pemerintah untuk merevisi aturan larangan penjualan minuman beralkohol.
"Kalau itu yang menjual hotel berbintang lima, saya kira itu sah saja, ada pengecualian. Kalau menjual miras di tempat umum kan juga tidak boleh. Itu cukup dengan peraturan daerah," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Menurut Tjahjo, semua daerah tidak dapat dipaksakan untuk tidak menjual minuman beralkohol, contohnya seperti di Bali. Pada umumnya, daerah wisata yang banyak dikunjungi turis asing, jumlah penjualan minuman beralkohol akan tinggi.
Hal serupa juga diutarakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Soemarsono. Menurut dia, minuman beralkohol merupakan bagian dari komoditas yang diperdagangkan pada daerah tertentu, misalnya yang banyak dikunjungi turis asing. Namun, pengecualian atau larangan di daerah tertentu, seperti Aceh, bisa saja tetap dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Soni menambahkan, pemerintah daerah bisa saja setuju atau tidak setuju dengan revisi aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol. Sementara itu, tugas dan kewenangan Kemendagri adalah memfasilitasi dan mengawasi semua pelaksanaan dari kebijakan sektoral perdagangan.
"Jadi, konteksnya daerah punya kebijakan untuk mengatur dalam rangka mendukung kebijakan nasional, tetapi di satu sisi menyesuaikan dengan kondisi suatu tempat. Ini bukan soal kewenangan penuh pemerintah seperti negara federal," kata Soni.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang mencakup deregulasi sejumlah peraturan yang dianggap menghambat perekonomian. Setidaknya, ada 134 peraturan yang dianggap tumpang tindih ataupun menghambat dan akan diubah.
Presiden Joko Widodo menyebutkan dari jumlah itu, ada 89 peraturan yang akan segera diubah. Peraturan itu terdiri dari rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan presiden, rancangan instruksi presiden, rancangan peraturan menteri, dan rancangan aturan lainnya.
Salah satu yang akan direvisi adalah aturan soal larangan penjualan minuman beralkohol yang tercantum dalam Perdirjen Dagri Nomor 4/2015 yang melaksanakan Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/2015. Aturan ini akan diubah untuk menegaskan kembali peran pemerintah daerah dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.