Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Upayakan Pemenuhan Hak Rehabilitasi Psikososial bagi Saksi dan Korban Tindak Pidana

Kompas.com - 15/09/2015, 13:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengupayakan pemenuhan hak rehabilitasi bagi saksi dan korban tindak pidana. Hak psikososial saksi dan korban mencakup pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan untuk melanjutkan kehidupan.

"Pemenuhan hak psikososial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam seminar LPSK, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).

Menurut Haris, rehabilitasi psikososial berbeda dengan rehabilitasi yang biasanya hanya seputar pemenuhan hak medis bagi para saksi dan korban. Melalui rehabilitasi psikososial, LPSK berupaya meningkatkan kualitas hidup saksi dan korban, misalnya dengan bantuan untuk memperoleh pekerjaan, dan bantuan pendidikan bagi saksi dan korban yang putus sekolah.

Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugihartatmo mengatakan, dalam konteks perlindungan saksi dan korban, diperlukan konsekuensi pelayanan yang membutuhkan biaya, seperti konsultasi psikologi pendidikan, dan kesehatan. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dari lembaga terkait yang menangani permasalahan sosial masyarakat.

"LPSK memang yang memberikan pelayanan langsung, tapi untuk pelayanan ekonomi lainnya tidak bisa sendiri. Kita ingin semua lembaga terintegrasi pada program pelayanan masyarakat," kata Sugi.

Ia menambahkan, Kemenko PMK akan membangun proses konsultasi yang bisa menghubungkan kebutuhan apa yang harus dipenuhi bagi saksi dan korban. Selain itu, membangun sistem agar lembaga terkait secara terpadu menghadirkan negara untuk melindungi masyarakatnya.

Untuk itu, LPSK mengadakan seminar yang dihadiri berbagai unsur terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, dan kementerian terkait seperti Kementerian Sosial, dan Kemenko PMK. Ke depannya, diharapkan dapat menciptakan pemahaman dan sinergitas, khususnya dalam memenuhi hak rehabilitasi psikososial bagi saksi dan korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com