Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Masih Ada Kasus-kasus Korupsi Senilai Rp 29,2 Triliun yang Belum Ditindak

Kompas.com - 14/09/2015, 18:03 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kinerja aparat penegak hukum hingga semester awal 2015 masih kurang. Meski berhasil menyidik lebih banyak kasus korupsi ketimbang tahun-tahun sebelumnya, tetapi ICW menemukan bahwa terdapat defisit kerugian negara sebesar Rp 29,2 triliun pada kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum.

Data tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijumlahkan dan diolah lebih lanjut.

Dalam periode 2003 hingga 2014, BPK menemukan 442 temuan yang memiliki unsur tindak pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun.

Sedangkan berdasarkan audit investigatif yang dilakukan BPKP selama 2011 hingga 2015, ditemukan angka kerugian negara sebesar Rp 16 triliun dari 3.072 temuan. Jika dijumlahkan, maka menjadi 3.514 temuan dengan kerugian negara Rp 59,8 triliun.

“Jika temuan keduanya dijumlahkan dan diasumsikan tidak ada temuan yang overlap, berarti ditemukan nilai selisih sekitar Rp 29,2 triliun,” papar Tim Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Cikini, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Defisit Rp 29,2 triliun tersebut didapatkan setelah mengurangi hasil temuan BPK dan BPKP dengan jumlah kerugian negara yang sudah masuk tahap penyidikan, yaitu Rp 30,6 triliun.

“Artinya masih ada kasus korupsi senilai Rp 29,2 triliun yang seharusnya masuk dalam tahap penyidikan, tapi belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tambah Wana.

Sebelumnya, ICW memaparkan hasil temuan terkait kinerja penyidikan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum yang menurun. Hingga semester awal 2015, aparat penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.477 kasus korupsi pada tahap penyidikan ke penuntutan.

ICW mengimbau agar pemerintah, terutama Kementrian Koordinator Politik Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK ke depannya mampu mengkoordinasikan penanganan kasus korupsi di tingkat nasional dan daerah, agar kinerja penyidikan kasus korupsi bisa ditingkatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com