JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kinerja aparat penegak hukum hingga semester awal 2015 masih kurang. Meski berhasil menyidik lebih banyak kasus korupsi ketimbang tahun-tahun sebelumnya, tetapi ICW menemukan bahwa terdapat defisit kerugian negara sebesar Rp 29,2 triliun pada kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum.
Data tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijumlahkan dan diolah lebih lanjut.
Dalam periode 2003 hingga 2014, BPK menemukan 442 temuan yang memiliki unsur tindak pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun.
Sedangkan berdasarkan audit investigatif yang dilakukan BPKP selama 2011 hingga 2015, ditemukan angka kerugian negara sebesar Rp 16 triliun dari 3.072 temuan. Jika dijumlahkan, maka menjadi 3.514 temuan dengan kerugian negara Rp 59,8 triliun.
“Jika temuan keduanya dijumlahkan dan diasumsikan tidak ada temuan yang overlap, berarti ditemukan nilai selisih sekitar Rp 29,2 triliun,” papar Tim Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Cikini, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Defisit Rp 29,2 triliun tersebut didapatkan setelah mengurangi hasil temuan BPK dan BPKP dengan jumlah kerugian negara yang sudah masuk tahap penyidikan, yaitu Rp 30,6 triliun.
“Artinya masih ada kasus korupsi senilai Rp 29,2 triliun yang seharusnya masuk dalam tahap penyidikan, tapi belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tambah Wana.
Sebelumnya, ICW memaparkan hasil temuan terkait kinerja penyidikan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum yang menurun. Hingga semester awal 2015, aparat penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.477 kasus korupsi pada tahap penyidikan ke penuntutan.
ICW mengimbau agar pemerintah, terutama Kementrian Koordinator Politik Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK ke depannya mampu mengkoordinasikan penanganan kasus korupsi di tingkat nasional dan daerah, agar kinerja penyidikan kasus korupsi bisa ditingkatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.