Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Jamin Tak Ada Kasus Bareskrim pada Era Buwas yang Dihentikan

Kompas.com - 10/09/2015, 19:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menjamin tidak ada perkara pada era Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang dihentikan pada era Komjen Anang Iskandar.

"Masa kerja capek-capek, begitu pimpinannya diganti, lalu berhenti, kan tidak begitu. Semua diselesaikanlah," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Kamis (10/9/2015).

Berdasarkan komunikasi terakhir antara Kapolri dan Anang Iskandar, Bareskrim saat ini tengah menginventarisasi perkara yang belum sempat diselesaikan.

"Di Dittipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi) ada berapa, di Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus) ada berapa, di Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) ada berapa. Mana yang belum selesai, mana yang sudah, begitu," kata Badrodin.

Namun, Badrodin mengakui, menyelesaikan satu kasus tidaklah mudah. Dia memberikan waktu Anang untuk menuntaskan pengusutan sejumlah perkara yang belum sempat diselesaikan pada era sebelumnya.

Ketika dipimpin Buwas, sapaan Budi Waseso, sejak pertengahan Januari, Bareskrim Polri mengusut cukup banyak perkara. Bahkan, hingga Buwas digeser menjadi Kepala BNN pada awal September 2015, kasus-kasus itu belum selesai.

Beberapa di antaranya adalah kasus korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan BP Migas, kasus korupsi dana CSR di Pertamina Foundation yang melibatkan eks calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nina Nurlina Pramono, dan kasus korupsi mobile crane di PT Pelindo II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com