Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPD Apresiasi Program Penyaluran Dana Desa

Kompas.com - 09/09/2015, 23:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengapresiasi langkah tiga kementerian yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait program pencairan Dana Desa untuk pembangunan desa-desa dan daerah tertinggal di seluruh Indonesia.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dalam menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015.

“Tentu pemerintahan Jokowi-JK ini memiliki alasan yang kuat mengubah nomenklatur, merekatkan urusan desa ini ke kementerian desa, daerah tertinggal dan transmigrasi. Kita dukung saja dulu, karena ini baru berjalan satu tahun,” ujar Nono dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “Perpres Dana Desa” di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Menurut anggota DPD daerah pemilihan Maluku itu, langkah Presiden Jokowi dan tiga Kementerian dalam melaksanakan program dana desa merupakan terobosan baru. Program itu juga dinilai sebagai langkah serius pemerintah dalam menjawab pembangunan desa dan daerah tertinggal yang lamban.

“Kita berharap agar strategi membangun desa ini menjadi strategi yang terbaik. Kita top-down selama ini menghasilkan sentralisasi. Tetapi kalo bottom-up itu akan lebih baik,” ujar Nono.

Nono menambahkan bahwa program dana desa ini memiliki keuntungan tersendiri bagi masyarakat desa nantinya. Nono menyebutkan beberapa keuntungan tersebut, pertama, berupa partisipasi masyarakat yang aktif dalam membangun desa.

Kedua, masyarakat menjadi termotivasi dan bisa bersikap mandiri dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ketiga, program dana desa ini menurut Nono bisa memperkecil kesenjangan ekonomi antara desa dan perkotaan dengan memaksimalkan dana desa untuk pembangunan desa.

Namun menurut dia, program dana desa ini perlu dikawal bersama-sama secara bertanggung jawab agar pemanfaatan dana desa bisa maksimal. Nono menilai, melakukan pengawasan distribusi dana desa ke sekitar 81.000 desa bukan perkara yang mudah.

“Perlu ada pendampingan, sinkronisasi pemerintah, masyarakat dan aparat hukum, penguatan oleh pemerintah terhadap aparatur desa, kemudian pengawasan pengendalian yang cukup saya kira ini akan memberikan penguatan,” ujarnya.

Tumpang tindih

Pada kesempatan yang sama, Mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mendukung program dana desa ini. Ia menilai hal tersebut merupakan wujud dari Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK. Namun, ia mengatakan kewenangan-kewenangan tiga kementerian dalam program dana desa dinilai masih tumpang tindih.

“Kemendagri memegang kepengurusan pemerintahan desanya. Urusan terkait pembangunan, pemberdayaan itu geser ke Kementerian Desa, bahkan ini juga melibatkan Kementerian Keuangan, karena ini kan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri. Menkeu juga punya kewenangan, Ini merupakan persoalan regulasi yang perlu diperhatikan,” ujar Djohermansyah.

Sementara itu, Mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Era Pemerintahan SBY, Lukman Edy menyebutkan, dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2015 merupakan solusi dalam menjawab ketidakjelasan wewenang tiga kementerian dalam program dana desa.

Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut menyebutkan Kemendagri memiliki kewenangan dalam pemberdayaan aparatur desa, Kementerian DPT memiliki kewenangan terhadap pemberdayaan masyarakat dalam memanfaatkan dana desa untuk pembangunan, dan Kemenkeu memiliki kewenangan dalam pencairan dan distribusi dana desa ke masing-masing bupati setiap daerah hingga masing-masing kepala desa.

Namun, Lukman menyebutkan bahwa dana desa ini masih menimbulkan persoalan terkait dengan tiga kementerian yang memiliki peraturan menteri yang berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan antara tiga kementerian serta menimbulkan ketakutan bagi kepala desa dalam melakukan pencairan dana desa.

“Ini bukan soal sederhana. Misalkan kepala desa ikuti Permendagri, sementara Jaksa, Polisi, KPK bisa mengatasnamakan Permendes, bingung kepala desanya. Jadi mereka bisa berpotensi menyalahi aturan, begitu juga sebaliknya. akhirnya kepala desa mogok, enggak mau cairin uang karena belum clear,” ujarnya.

Presiden Jokowi pun disarankan memberikan arahan kepada aparat hukum terkait program dana desa tersebut. Lukman menilai para aparatur desa saat ini masih dalam tahap adaptasi sehingga mereka perlu dimaklumi ketika melakukan kesalahan prosedur pencairan program dana desa.

“Ini kan masih masa transisi mereka masih belajar, salah-salah prosedur sedikit enggak apa-apa, kasih dispensasi untuk mencairkan secara praktis. Nanti tahun kedua baru, mereka sudah terbiasa dan terlatih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lukman mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah akan memasang target melakukan peningkatan jumlah dana desa pada tahun 2016 senilai Rp 70 triliun serta Rp 100 triliun pada tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com