JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah diusulkan membuat aturan yang mewajibkan pejabat negara mundur dari jabatannya setelah diduga terkait kasus korupsi. Upaya pemberantasan korupsi dinilai harus dimulai dari pejabat negara yang bersih dan bebas dari indikasi korupsi.
"Harus ada budaya mundur dari jabatan. Kita mau buat sistem perundangan yang pas untuk pemberantasan korupsi," ujar anggota DPR RI, Erwin Moeslimin, dalam diskusi yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015).
Menurut Erwin, aturan mundur dari jabatan itu merupakan amanat Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001. Dalam Pasal 2, diamanatkan bahwa perlu dilakukan percepatan proses hukum terhadap aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.
"Kalau sekarang, bahkan pejabat, kepala daerah, sudah dipenjara, tetapi masih menyandang jabatannya," kata Erwin.
Sementara itu, Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, materi dalam revisi KUHAP dan KUHP, yang sekarang sedang dilakukan, cenderung tidak mendukung pemberantasan korupsi. Ia meminta agar DPR tidak melupakan pedoman yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VIII Tahun 2001.
"Jokowi juga perlu diingatkan untuk menjalankan TAP MPR agar punya keberpihakan dalam langkah-langkah institusi penegak hukum," kata Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.